Lebih dari 200 Pernyataan Penolakan Privatisasi Pantai Pede Diserahkan ke BLHD Mabar

Baca Juga

Dokumen penolakan dari 22 lembaga masyarakat sipil itu diterima langsung oleh Sekretaris BLHD, Gusti Rinus, bersama beberapa pimpinan BLH lainnya.

Menurut Gusti, proses selanjutnya setelah tenggang waktu yg diberikan oleh BLHD, semua dokumen penolakan atau penyetujuan yang diserahkan elemen masyarakat akan menjadi bagian penting dalam pembahasan pemberian izin lingkungan ke PT SIM.

Semua dokumen itu akan dibahas selama 14 hari kerja semenjak hari terakhir dari tenggat waktu yang diberikan BLHD kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan.

Menurut Gusti, tim pembahas adalah BLHD, Dinas Pariwisata, Disnaker, Bappeda, dan lembaga/ormas/NGO/tokoh masyarakat yang diundang oleh BLHD.

“Hasil pembahasan tim inilah yang kemudian akan menjadi rekomendasi, apakah BLHD akan memberikan izin lingkungan atau tidak kepada PT SIM,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini