“Total lampu 41 unit dan sekarang masih dalam masa pemeliharaan sejak PHO (Provisional Hand Over), 7 Januari 2016,” katanya.
Menurutnya, jumlah dana proyek ini adalah Rp 1.045.950.000, dengan nilai kontrak Rp 1.038.108.000.
”Proyek ini terlambat dan sudah penalti, makanya baru akan dibayar di anggaran perubahan. Sementara kontraktor sendiri akan dikenakan denda,” ujarnya.
Masih menurut Alvin, lampu jalan di ruas jalan nasional sepanjang Kampung Kaper dan Kampung Tuwa dibiayai dana APBN.
“Yang menangani daerah itu pihak pusat. Kami tidak menanganinya karena dibiaya kementerian perhubungan,” katanya. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)