Pria di Manggarai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak Kandung, Polisi Janji Pakai Pasal dengan Ancaman Hukuman Maksimal

Tersangka terancam dihukum 20 tahun penjara karena merupakan keluarga dekat korban

Baca Juga

Floresa.co – Seorang pria di Manggarai Timur menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap putri kandung hingga melahirkan dua orang anak.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto berkata, polisi telah menetapkan MP, warga di Kecamatan Lamba Leda Timur, sebagai tersangka dan menahannya, menyusul peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Ia berkata, penyidik berencana menjerat MP dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual [UU TPKS].

Ancaman hukumannya, katanya kepada Floresa pada 4 Mei, adalah 20 tahun penjara karena “tersangka adalah ayah kandung korban.”

UU TPKS menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan, namun menetapkan tambahan hukum sepertiga jika pelakunya orang dekat korban. Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Suryanto berkata penyidik telah meminta keterangan korban, ibu dan paman korban, dan pelaku pada 2 Mei.

“Sehari kemudian, kami memvisum korban,” katanya.

Ia berkata berdasarkan hasil pemeriksaan, MP mengaku menjalankan aksinya pada November 2019 hingga Februari 2020 saat korban berusia 16 tahun dan baru menamatkan pendidikan Sekolah Menengah Pertama.

Kejadian tersebut, kata dia, berawal saat MP mengajak korban masuk ke kamar untuk mengobati luka di sekitar alat vital korban.

Sampai di kamar, katanya, korban langsung membuka pakaiannya dengan harapan MP mengobati lukanya. 

“Namun, kesempatan tersebut malah digunakan oleh tersangka untuk memperkosa korban,” katanya.

Suryanto berkata, setelah menjalankan aksinya, MP mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain, terutama kepada ibunya.

Pada Oktober 2020, kata dia, korban melahirkan anak perempuan.

Setelah kejadian tersebut, katanya, MP mengulangi aksinya pada Juni hingga Agustus 2023 dan terus mengancam korban.

“Korban akhirnya hamil dan melahirkan anak kedua yang juga berjenis kelamin perempuan pada April,” katanya.

Suryanto mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah kepala desa di wilayah itu curiga dengan korban yang melahirkan anak, kendati belum bersuami.

Kecurigaan itu, kata dia, disampaikan kepala desa kepada Bintara Pembina Desa [Babinsa] dan Bhayangkara Pembina Ketertiban Masyarakat [Bhabinkamtibmas] dan meminta mereka menanyai korban.

“Korban menceritakan hal yang sebenarnya kepada pamannya, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dan mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polres pada 27 April,” katanya.

Suryanto mengatakan merespons laporan tersebut, sehari kemudian, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung mendatangi kampung korban.

Kasus ini menambah daftar jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur pada tahun ini.

Sepanjang Januari hingga April sudah ada enam kasus yang ditangani polisi.

Salah satunya adalah dugaan pemerkosaan perempuan tuli di Kecamatan Lamba Leda Selatan yang sedang hamil enam bulan.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini