Upah Tak Dibayar, Kepala Tukang Lapor Kontraktor ke Dinas Tenaga Kerja Matim

Baca Juga

Kepala tukang Simon Tober mengtatakan dirinya sudah berupaya agar Matias Munga membayar sisa upah kerja mereka. Namun, tidak ada respons positif, bahkan belakangan handphonnya tidak akitf.

“Kami berharap Dinsos Nakertrans adalah lembaga terakir untuk mengadu persoalan ini,”ujarnya.

Tober mengatakan pembangunan gudang kopi di Desa Rende Nao, Kecamatan Poco Ranaka Timur sudah dilakukan tahun 2014. Namun, sebagian dilanjutkan pekerjaannya tahun 2015.

Tober mengaku tidak mengetahui persis anggaran untuk pembangunan gudang tersebut. Sebab, tidak ada papan tender sejak mulai bekerja. Namun, informasi yang diperolehnya anggaran pembangunannya sebesar Rp 130 juta.

Dari dana itu, kata Tober, berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan kontraktor, biaya pekerja sebesar Rp 20 juta. Namun, menurut Tober, pihanya baru mendapatkan Rp 5 juta.

Sebagian kayu untuk gudang tersebut juga berasal dari Tober sendiri. Nilai kayu tersebut Rp 1 juta. Sehigga, total haknya yang masih ada di kontraktor sebanyak Rp 16 juta.

Selain kayu miliknya, ada juga kayu milik Lodovikus Vadirman yang digunakan untuk pembangunan gudang tersebut. Total nilai kayu milik Lodovikus Rp 9 ujuta.

Tober mengatakan Matias Munga sudah beberapa kali berjanji untuk menuntaskan kewajibannya membyar upah pekerja dan uang ganti rugi kayu. Namun, janjinya hanya pepesan kosong. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini