Esok, Satu TPS di Satar Mese Barat Akan Coblos Ulang

Baca Juga

Pada TPS tersebut, jelas dia, terdapat 401 orang yang terdaftar dalam DPT, 2 orang DPTB1, dan 15 orang DPTB2.

Untuk menjamin kondusifnya pencoblosan, KPUD sudah meminta bantuan Polres dan Kodim untuk menugaskan personilnya menjaga keamanan.

Panwaslu meminta dilakukan pencoblosan ulang, setelah pada Rabu, 9 Desember lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Satarmese Barat melaporkan adanyan pelanggaran.

Menurut mereka, ada 6 pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan sudah mengantongi format C6, namun mereka berhalangan hadir ke TPS 02 Narang dengan alasan sakit.

“Kemudian C-6 mereka diberikan kepada keluarganya untuk diwakilkan dalam pemilihan,” kata Pius Panifo Jewaru, Ketua Panwaslu Manggarai.

Selanjutnya, keenam orang tersebut menyerahkan format C-6 mereka kepada KPPS dan diperkenankan untuk ikut pencoblosan.

Lima dari 6 orang ini sudah melakukan pencoblosan sebelumnya di TPS yang sama, sedangkan satu diantaranya tidak diizinkan oleh petugas TPS dengan alasan namanya tidak terdapat dalam baik DPT, DPTB1, maupun DPTB2.

“Lima orang ini menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” ungkap Pius.

Atas kejadian ini, Pius menyatakan, di TPS 02 Narang wajib melakukan pemungutan suara ulang karena dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran dalam Pilkada.

Rekomendasi pencoblosan ulang, kata dia, merujuk pada amanah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 khususnya pasal 112 tentang pungutan suara ulang ayat (2) huruf ‘d’.

“Bunyinya, lebih dari satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan atau TPS yang berbeda. Ini diperkenankan pungutan suara ulang,” katanya. (Ardy Abba/ARLFloresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini