Gugatan Pilkada Mabar di MK Fokus ke Persoalan di Ndoso

Baca Juga

Karena itu, menurunya Paskalis, kliennya menuntut diadakan pemilihan ulang di Ndoso.

“Kalau mau adil, mau jujur bukan siapa yang menang siapa yg kalah, ulang saja dan PSU (Pemilihan Suara Ulang) di Ndoso, cukup di mana yang bermasalah, tidak ada yang lain. Kita gugatan yang kita minta sesuai dengan kenyataan,”ujarnya.

Saat dimintai tanggapannya, soal pernyataan kuasa hukum KPUD yang menyebutkan bahwa masing-masing saksi pasangan calon dan pengawas memiliki data C-1 sebagai bukti, Paskalis mengatakan justru persoalnnya di situ.

“Itu kan jadi soal. KPU kan punya C-1 dari TPS, pemohon juga punya C-1. Terus mana yang benar? Kan KPU punya C-1, Panwas punya C-1, masing-masing saksi punya C-1. Itu kira-kira ada 8 lampiran. Kasih ke KPU, kasih ke Panwas dan masing-masing paslon. Sama-sama pegang C-1. Sekarang kalau berbeda, yang benar siapa? Itu yang terjadi,”ujarnya.

Menurut Paskalis, persentase selisih suara antara pasangan calon, sebagai salah satu satu syarat formal pengajuan gugatan, tidak relevan lagi karena keputusan KPUD terkait perolehan suara itu cacat hukum.

“Nah kalau produk yang dihasilkan KPU melanggar hukum, apakah persentse itu masih bisa berlaku? Kalau dengan demikian, bahwa MK jadi hakimnya KPUD saja. Karena akhirnya apa? Keputusan-keputusan KPUD dianggap benar semua,”ujarnya. (TIN/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini