Hery Nabit Keberatan Dituding Serang Hakim MK

Baca Juga

Menurutnya, nota keberatan itu adalah dalam rangka pemenuhan hak konstitusionalnya di muka persidangan MK.

“Dimana letak menghina hakimnya ketika Herry Nabit melaksanakan hak konstitusionalnya dalam persidangan MK?,” katanya.

Sementaa itu, terhadap Elias, Rony mengatakan, kalau pihak-pihak dalam sengketa Pilpres tidak menggunakan hak ingkar, itu hak mereka untuk tidak menggunakan haknya itu.

“Tetapi tidak bisa, sikap tidak menggunakan hak ingkar dalam sengketa Pilpres itu dijadikan preseden agar Herry Nabit tidak boleh menggunakan hak ingkarnya,” tegas Rony.

Berikut isi lengkap tanggapan pihak Nabit yang dikirim kepada Floresa.co:

Tanggapan atas berita Floresa.co berjudul: Kuasa Hukum KPUD: “Bukannya Bantah Dalil Perkara, eh, Malah Nyerang Track Record Pak Ketua”

Pertama, kuasa hukum KPU Kabupaten Manggarai seharusnya berargumentasi di dalam sidang tersebut atau pada sidang sidang berikutnya yang menyatakan keberatan atas nota keberatan yang diajukan oleh Sdr. Herry Nabit. Bukan justru omong di dunia maya atau di media sosial. Itu namanya gagal paham arena. Arena pengacara atau kuasa hukum adalah di ruang sidang, maka berdebatlah di ruang sidang dan bukan di luar ruang sidang. Sebagai pengacara, itu sikap tidak bijak.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini