Bahaya di Balik Tudingan PDIP Soal Deparpolisasi

Baca Juga

Saat ini DPR sedang menyiapkan draft revisi UU Pilkada dan tidak tertutup kemungkinan muncul ide untuk menghapus jalur independen atau memperlemah jalur independen dengan memperketat persyaratan calon yang menggunakan jalur perseorangan atas nama demokrasi.

Di pihak lain, tudingan deparpolisasi juga sesungguhnya merupakan sebuah penghinaan terhadap hak masyarakat yang dijamin oleh UU untuk mengusung calon pemimpinnya tanpa menggunakan kendaraan politik dari partai-partai politik yang ada yang ada.

Kader-kader partai, baik di legislatif maupun di eksekutif seharusnya menyadari bahwa saat ini terjadi kemerosotan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan pimpinannya secara masif, karena dalam banyak hal partai politik selalu ingkar janji, bahkan menempatkan perjuangan untuk kepentingan kelompoknya menjadi prioritas, sementara perjuangan untuk kepentingan rakyat dinomorduakan.

Korupsi, jual beli jabatan publik, penyalahgunaan wewenang dan perilaku-perilaku tidak terpuji lainnya dari kader menjamur di setiap partai politik.

Perilaku korup dan transaksional dalam Pilkada, Pemilihan Legislatif dan terus saja terjadi tanpa ada upaya dari pimpinan partai politiknya untuk mencegah dan memberikan sanksi tegas kepada kadernya yang nakal.

Tidak ada satupun partai politik yang kita dengar memecat kadernya, karena memeras BUMN atau meminta duit saat fit and proper test calon pejabat publik.

Mereka baru memberi sanksi kalau kadernya terkena operasi tangkap tangan oleh KPK.

Penulis adalah Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Advokat Peradi

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini