Terancam Turun Kelas Jadi BPR, Pemenuhan Modal Inti Bank NTT Disebut Terhambat di Meja Penjabat Gubernur

Batas waktu pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun makin mepet, namun Penjabat Gubernur NTT tak juga meneken perjanjian kerja sama Kelompok Usaha Bank antara Bank NTT dan Bank DKI, meski sudah ada Nota Kesepahaman

Floresa.co – Waktu yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan [OJK] kepada Bank Pembangunan Daerah [BPD] untuk memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun kurang dari 8 bulan lagi. 

Pada 31 Desember 2024, seperti diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020, tak ada lagi BPD yang memiliki modal di bawah Rp3 triliun. 

Meski waktunya kian mepet, pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur [Bank NTT] belum juga menyuntikkan tambahan modal ke perusahaan itu, demi memenuhi ketentuan OJK.

Per Februari 2024, modal inti Bank NTT adalah Rp2,359 triliun, masih kurang Rp641 miliar untuk bisa menggenapi modal inti minimum Rp3 triliun.

Di tengah makin mepetnya waktu, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan [RUPS-Tahunan] dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPSLB] Bank NTT pada 8 Mei tak memberikan kepastian soal cara memenuhi ketentuan itu.

Dalam RUPS-Tahunan, memang ada mata acara soal pengesahan tambahan setoran modal untuk tahun buku 2024. Namun, tambahan setoran modal dari 10 kabupaten itu hanya Rp45,29 miliar, masih jauh di bawah angka Rp641 miliar yang dibutuhkan.

Pendekatan dengan Bank DKI

Ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun ini memang bisa dipenuhi dengan skema konsolidasi bersama BPD lain dalam  suatu Kelompok Usaha Bank [KUB].

Sederhananya, bank yang tidak bisa memenuhi modal inti Rp3 triliun secara organik atau dari modal mandiri, dapat bergabung dengan bank lain yang sudah memenuhi modal inti Rp3 triliun dalam suatu KUB.

Pilihan untuk bergabung dalam KUB inilah yang sedang diupayakan oleh Bank NTT, dengan melakukan pendekatan ke Bank DKI milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bank DKI saat ini sudah memiliki modal inti Rp10,15 triliun per 31 Desember 2023.

Kedua bank ini juga sudah menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understansing [MoU] pada 20 Desember 2022 di Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, tentang penguatan KUB, transfer pengetahuan dan teknologi, perluasan pasar serta lainnya. 

MoU ini juga sudah diperpanjang pada 18 Desember 2023.

Namun, saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPSLB] pada 8 Mei, pemegang saham justru memerintahkan direksi dan komisaris Bank NTT untuk menjalin komunikasi dengan pihak Bank DKI.

“Memerintahkan direksi serta komisaris untuk mengupayakan negosiasi secara optimal dengan Bank DKI dalam rangka memenuhi modal inti minimum untuk KUB,” perintah pemegang saham Bank NTT, dikutip dari notulensi RUPSLB.

Pemegang saham juga memerintahkan komisaris untuk “mendukung proses menuju KUB tersebut” dan “menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh stakeholders.”

Mengantisipasi jika negosiasi dengan Bank DKI gagal, pemegang saham juga memerintahkan agar jajaran direksi dan dewan komisaris menyiapkan rencana alternatif atau plan B.

Anggota DPRD NTT: Masalahnya di Penjabat Gubernur

Anggota Komisi III DPRD NTT, Inosensius Fredy Mui, – yang membidangi keuangan daerah – geram dengan hasil RUPSLB yang justru memerintahkan direksi dan komisaris Bank NTT bernegosiasi dengan pihak Bank DKI.

Menurut politikus Partai Nasdem ini, “Bank DKI sudah menyanggupi” kerja sama KUB dengan Bank NTT.”

Justru masalahnya, menurut dia, ada di Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake selaku representasi pemegang saham pengendali Bank NTT.

Menurut Fredy, dalam MoU antara Bank DKI dan Bank NTT, perjanjian kerja sama KUB ini harus ditandatangni oleh  gubernur atau penjabat gubernur NTT. 

“Jadi, apa lagi? Sudah clear itu dengan Bank DKI,” katanya.

Berbicara dengan Floresa pada 10 Mei, Fredy berkata, menurut informasi yang diperolehnya, manajemen Bank NTT juga sudah beberapa kali meminta bertemu dengan Penjabat Gubernur NTT.

“[Permintaan] pertama [untuk] ketemu, tidak direspons. Pergi lagi, tidak ada waktu beliau. Sampai pada saat buka puasa juga, dia tidak mau ketemu,” katanya.

“Setelah itu OJK sendiri juga datang ke beliau untuk menyampaikan kondisi ini, juga tidak ditanggapi,” tambahnya.

Fredy berkata, “sekarang masalahnya di penjabat.”

“Mau tidak dia tanda tangan? Kalau dia tidak tanda tangan, maka kerja sama KUB ini batal,” ujarnya.

Floresa sudah menghubungi Ayodhia Kalake pada 10 Mei malam, terkait keterangan yang disampaikan Fredy.

Namun, pesan yang dikirim melalui WhatsApp tak direspons, meski sudah centang dua pertanda sudah sampai ke gawainya.

Floresa juga menghubungi Kepala Divisi Corsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono pada 11 Mei melalui sambungan telepon. 

Endri memang mengangkat telepon, namun ia menolak memberikan keterangan dengan alasan hendak menggelar rapat.

Ancaman Degradasi

Bila kerja sama KUB ini batal dan Bank NTT tidak bisa memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada Desember 2023, kata Fredy, bank itu akan terdegradasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat [BPR] atau yang dahulu disebut Bank Perkreditan Rakyat.

Di Indonesia memang dikenal dua jenis bank yaitu Bank Umum dan BPR. Merujuk penjelasan di situs OJK, kegiatan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

BPR antara lain hanya bisa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka dan tabungan, disamping menyalurkan kredit.

Fredy berkata, dalam rapat dengan Komisi III DPRD NTT pada 16 April 2024, manajemen Bank NTT sudah memaparkan risiko bila tidak memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun itu.

Selain turun kelas menjadi BPR, Bank NTT juga dilarang melakukan ekspansi usaha, termasuk perluasan jaringan kantor. 

Bank juga dapat mengajukan permohonan pencabutan izin usaha atas permintaan sendiri ke OJK.

Sebaliknya, bila kerja sama KUB dengan Bank DKI tercapai, Bank DKI akan menjadi induk dari Bank NTT. 

Dengan skema KUB ini, bank induk tidak melakukan penyetoran modal sebanyak kekurangan modal inti minimum Bank NTT yaitu Rp641 miliar. Bank NTT, katanya, hanya menyetor sesuai kesepakatan, misalnya Rp50 miliar hingga Rp150 miliar.

Dengan setoran modal Rp50 miliar hingga Rp150 miliar itu, Bank NTT dinyatakan telah memenuhi ketentuan modal inti minimum, kata Fredy.

Namun, agar skema KUB ini tercapai, Pemerintah Provinsi NTT sebagai pemegang saham pengendali saat ini wajib membuat pernyataan bersedia terdilusi atau berkurangnya komposisi [persentase] sahamnya, apabila ada setoran modal dari Bank DKI sebagai bank yang menjadi Induk KUB.

Ke depan, menurut Fredy, Bank NTT tetap memiliki peluang untuk melakukan pembelian kembali [buyback] saham atau modal yang disetorkan oleh Bank DKI.

Buyback dilakukan bila para pemegang saham Bank NTT saat ini yaitu pemerintah provinsi NTT dan pemerintah kabupaten/kota mampu secara mandiri memenuhi modal inti Rp3 triliun.

Bila Bank NTT bergabung dalam KUB dengan Bank DKI, maka akan ada dua pemegang saham pengendali, yaitu Pemerintah Provinsi NTT dan Bank Induk KUB, dalam hal ini misalnya Bank DKI.

Kewenangan pemegang saham pengendali pertama dan pemegang saham pengendali dua akan diatur dalam Perjanjian Pemegang Saham [Shareholders Agreement].

Ke Mana Sejak 2020?

OJK sudah merilis ketentuan modal inti minimum bank umum pada pada Maret 2020. 

Bank umum selain BPD memenuhi ketentuan modal minimum Rp3 triliun ini secara bertahap, dari Rp1 triliun pada akhir 2020, kemudian Rp2 triliun pada akhir 2021 dan Rp3 triliun pada akhir 2022.

BPD diberikan waktu yang lebih lama yaitu akhir 2024. 

Meski demikian, sejak 2020, OJK sudah mendorong semua BPD di Indonesia menyiapkan strategi pemenuhan ketentuan modal minimum itu, baik secara organik melalui penyertaan modal pemegang saham maupun melalui skema konsolidasi.

Per Januari 2024, OJK menyampaikan masih ada 11 BPD di Indonesia yang belum penuhi modal inti Rp3 triliun. 

Fredy mengatakan pemegang saham Bank NTT sudah menyiapkan strategi untuk memenuhi modal inti itu sejak 2020. 

“Desain awal itu terpenuhi dari penyertaan modal 22 kabupaten/kota sama provinsi. Namun, karena kondisi fiskal masing-masing kabupaten/kota dan provinsi tidak mendukung, maka hampir sebagian besar penyertaan modal itu gagal,” ujar Fredy.

Dalam pertemuan bersama para Sekretaris Daerah dan DPRD seluruh NTT, seluruh pemegang saham diminta memberikan komitmen kesanggupan secara tertulis sejak 5 Agustus 2020 untuk menyetorkan kekurangan modal inti.

Namun, skenario suntikan modal secara organik itu kandas karena ada refocusing anggaran pemerintah akibat pandemi Covid-19.

Fredy mengatakan setelah skenario suntikan modal organik kandas, pada 2021 dilakukan skenario pengurangan dividen payout ratio atau jumlah persentase dividen terhadap total laba bersih. Biasanya dividen payout ratio Bank NTT sebesar 87,5%, dengan kesepakatan itu berkurang menjadi 50%.

Namun, skenario pengurangan dividen itu ditolak mayoritas pemegang saham. Sehingga, dalam RUPS Tahunan tahun 2022, dividen payout ratio dikembalikan menjadi 87,5%.

Karena beberapa skenario pemenuhan modal inti itu gagal, maka RUPS Luar Biasa tahun 2022 memutuskan pemenuhan modal inti itu dilakukan dengan skema KUB, yang hingga kini masih terganjal.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA