Dinamika Pleno Suara Satar Mese, dari Soal Listrik Padam Hingga Pembukaan Segel Kotak Suara

Baca Juga

“Gembok kotak suara tidak ada yang berhologram. Bersegel, iya. Segel berhologram tidak ada. Tidak ada kotak suara yang segelnya dicopot. Semua lengkap. Utuh semua. Panwas sudah mengecek semua keberadaan itu,”ujarnya.

Ia membantah membuka segel kota suara tanpa meliabatkan saksi.

“Keberatan-keberatan itu sangat tidak benar. PPK hanya cek segel karena kondisi hujan. Ternyata aman-aman saja. PPK cek bagian luar bukan bagian dalam. Segel masih dalam keadaan utuh,” ujar Turibius.

Terkait pemindahan tempat rapat pleno, Komisioner KPU Nikolaus Nirang mengatakan hal tersebut mengacu pada Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2015.

PKPU tersebut menyatakan jika terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan dan bencana alam atau gangguan lainnya, KPU Kabupaten memerintahkan PPK untuk melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di ibukota kabupaten.

“Gangguan keamanan bukan KPU yang menilai. Tetapi penilaian kepolisian. Pak Kapolres menyatakan di Satar Mese sudah ada gangguan keamanan. KPU memerintahkan PPK untuk melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kegiatan rekapitulasi di sini sudah menjadi tanggungjawab KPU,” ujarnya.

Setelah diskorsing selama satu jam, PPK kembali melanjutkan rapat pleno pukul 14.58 Wita. Rapat pleno yang berjalan lancar meski sempat diwarnai perdebatan beberapa menit, tiba-tiba diskorsing lagi akibat pemadaman listrik pukul 15.33 wita.

Tak diketahui pasti penyebab pemadaman tersebut, namun terasa sangat mengganggu jalannya persidangan yang mulai berjalan lancar itu. Sekitar sejam padam, listrik kembali menyala dan rapat pleno dilanjutkan.

Hingga pukul 18.16, pleno rekapitulasi masih berlangsung, dan telah menyelesaikan 14 desa dari 23 desa di Kecamatan Satar Mese. (Ardy Abba/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini