Rudy Soik Divonis 4 Bulan Penjara, Hakim Dilaporkan ke KY

Baca Juga

Brigpol Rudy Soik
Brigpol Rudy Soik

Floresa.co – Brigadir Polisi (Brigpol) Rudy Soik, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga, warga Kota Kupang pada Oktober 2014 silam, divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang pada Selasa (17/2/2015).

Sidang dipimpin hakim ketua I Ketut Sudira dengan anggota, Ida Ayu N. Adnya Dewi dan Jamser Simanjuntak, dibantu Panitera Pengganti, Yonas Fallo.

Turut hadir kuasa hukum Rudy antara lain, Ferdy Tahu dan Magnus Kobesi serta  Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu Wardhana.

Terkait vonis ini, Ferdi dan Magnus berencana melaporkan majelis hakim PN Kupang ke Komisi Yudisial lantaran menurut mereka, para hakim mengabaikan keterangan saksi.

Menurut Ferdi, keterangan saksi tidak menjadikan pertimbangan hakim, malah hakim memakai keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam pemeriksaan saksi saat persidangan, lanjut Ferdi,  ada saksi yang mencabut keterangan. Dengan demikian, saksi itu tidak mengakui keterangan dalam BAP.

“Ini berarti hakim secara sadar tidak mengakui hasil pemeriksaan saksi di persidangan dan berkaitan dengan ini, maka kami berencana akan melaporkan ke KY”, katanya usai sidang.

“KY juga punya bukti visual berkaitan dengan proses sidang, karena sudah ada permintaan secara resmi agar KY memonitor setiap jalannya persidangan. Tetapi, secara formal, kami berencana akan membuat pengaduan terkait itu,”  lanjutnya.

Selain itu, terkait hasil visum, menurut Ferdy, kasus ini masuk dalam pasal penganiayaan.

“Kalau visum saja keabsahaannya menjadi hal yang tidak diperhitungkan dalam sidang, apalagi keterangan saksi yang mana jawabannya bisa berubah setiap saat. Visum itu merupakan keterangan ahli yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, “Sesungguhnya kami penasihat hukum melihat ada kejanggalan dan tidak wajar dalam kasus ini.” (ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini