Hamsi: Pencabutan SK Edi Endi Sesuai Aturan

Baca Juga

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat pencabutan usulan pengangkatan disampaikan DPP Golkar dalam dalam SK Nomor B-263/GOLKAR/I/2016 yang  diterbitkan di Jakarta pada 27 Januari 2015.

Dalam poin dua SK tersebut dinyatakan bahwa Golkar mencabut dan menyatakan tidak berlaku surat DPP Partai Golkar dengan Nomor B-205/GOLKAR/XII/2015 perihal pengangkatan Edi Endi.

Kursi pimpinan DPRD Mabar kosong setelah pada Pilkada lalu, Ketua DPRD Mateus Hamsi ikut bertarung memperebutkan kursi bupati. Sesuai ketentuan, Hamsi harus mundur dari posisi keanggotaan di dewan. Ia pun harus diganti oleh rekannya dari Golkar.

Menjelang akhir Desember, muncul polemik, karena DPP Golkar menerbitkan SK pengangkatan Edi Endi.

Jeramun kala itu mengatakan kepada Floresa.co, ada dugaan permainan uang di balik pengangkatan Edi Endi, mengingat ia baru bergabung bersama Golkar menjelang pemilihan legislatif pada 2014. Padahal, salah satu syarat menjadi ketua DPD II adalah sudah lima tahun sebagai anggota partai. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini