Kajari Ruteng Bantah Kasus Alkes Matim Sengaja Diperlambat

Baca Juga

Untuk diketahui, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Ruteng,Yopi Novelis kepada beberapa media lokal di Ruteng pada Oktober 2015 lalu mengaku kasus tersebut sudah masuk dalam tingkat penyidikan.

Selain itu Yopi Novelis juga mengaku kontraktor pelaksana proyek itu melarikan diri. Pihaknya sudah mengecek ke rumah kontrakannya di Ruteng dan Rumah pribadinya di Surabaya tetapi tidak ada alias melarikan diri.

BACA Juga: Jaksa Negeri Ruteng Lamban Tangani Kasus Alkes di Matim

Pernyataan Yopi Novelis pada Oktober 2015 lalu itu berbeda lagi ketika Floresa.co menemuinya di kantor Kejaksaan Ruteng, Jumat (12/2/2016) lalu. Ia mengatakan pengusutan kasus ini masih dalam proses pengumuplan keterangan. Ia juga mentakan kontraktor mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan.

Diketahui Proyek pengadaan Alkes habis pakai Tahun anggaran 2013 tersebut dilaksanakan oleh PT.Cehovarafa dengan nilai proyek hampir Rp 900 juta. Dalam pengerjaannya, pihak rekanan tidak menyelesaikan seluruh pengadaan.

Pihak kejaksaan sudah memeriksa Kepala Dinkes Matim, Philipus Mantur selaku penguna anggaran serta PPK, Kasmir Gon selaku kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) tahun 2013, Sekertaris Dinkes, Sumplisius Galmin dan beberapa staf pada Dinkes yang berperan sebagai Panitia PHO. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini