Kilas Balik Pengusutan Dugaan Korupsi Lando-Noa oleh Polres Manggarai Barat

Baca Juga

Dula menegaskan tidak ada kolusi, korupsi dan nepotisme dalam mengerjakan proyek Lando-Noa ini. Semuanya, kata dia sudah sesuai pedomaan.

“Sebelum bupati bertindak diadakan pertemuan, Dinas PU, Kabag Pembangunan untuk cari solusi. Maka, lahirlah telaahan staf dari Dinas PU untuk mendapatkan kebijakan bupati. Sehingga saya tidak terlalu percaya kalau Pak Pinto, Kabag Pembangunan mempersalahkan bupati di depan Tipikor,”jelas Dula.

Jadi, kata Dula, disposisi yang dia buat terkait status darurat karena bencana dalam proyek Lando-Noa lahir dari telaahan staf.

“Saya disposisi berdasarkan usul saran atas telaahan staf. Kalau telaahan menyatakan tidak, maka saya tidak berani untuk setuju. Tapi yang jelas masyarakat meminta bupati untuk segera atasi jalan yang rusak tersebut,”ujarnya.

Namun, pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Manggarai Barat menyebutkan pihaknya tidak mengeluarkan peryantaan bencana alam di Kecamatan Macang Pacar pada tahun 2014.

Saksi dari pihak kontraktor yaitu CV Sinar Lembor Indah juga mengungkapkan bahwa proyek ini mereka kerjakan tanpa melalui proses tender alias penunjukan langsung. Bahkan Direktur perusahaan tersebut, Visen mengaku ditelepon langsung oleh Bupati Dula untuk mengerjakan proyek tersebut. Tak hanya Dula, telepon yang sama juga berasal dari Ketua DPRD Manggarai Barat saat itu, Mateus Hamsi.

Keterangan Vinsen terkait telepon dari Dula dan Hamsi ini dikonfirmasi oleh ayah Vinsen, Aleks atau kerap disapa baba Ihing. Aleks yang diperiksa selalu Wakil Direktur CV Sinar Lembor Indah pada 19 Februari 2016 mengakui bahwa dua pejabat tinggi di Manggarai Barat itu mendesak perusahaanya untuk segera memulai pekerjaan di lapangan.

28 Oktober 2015

Kejaksaan Negeri Labuan Bajo menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Manggarai Barat. Setelah terima SPDP, Kejaksaan menunjuk delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani dan memantau kasus dugaan korupsi Lando-Noa ini.

24 Februari 2016

Penyidik memeriksa mantan Ketua DPRD Manggarai Barat, Mateus Hamsi. Diwawancara usai diperiksa, Mateus mengakui bahwa dirinya menelpon CV Sinar Lembor tetapi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Mabar.

10 Maret 2016

Mateus Hamsi kembali diperiksa oleh penyidik. Kepada Floresa.co, Ketua DPD Golkar ini mengatakan pemeriksaan kedua dirinya juga tidak beda jauh dengan pemerikasaan pertama. Penyidik menanyakan terkait keteranagan pihak CV Sinar Lembor Indah yang menyebutkan bahwa diririnya menelepon perusahaan itu untuk segera mengerjakan jalan Lando-Noa.

Selain ditanya soal telepon itu,penyidik juga kata dia, menanyakan terkait kondisi jalan Lando-Noa. Mateus mengatakan, kepada penyidik ia mengatakan, sesuai yang dilihat dengan mata kepalanya, kondisi jalan tersebut memang saat itu rusak parah. Karena itu, perlu diperbaiki.

Namun, dalam pembahasan dengan DPRD, nomenklatur anggarannya, kata Hamsi adalah pemeliharaan jalan dan jembatan. “Kalau soal bencana alam itu, saya tidak tahu. Karena yang kami bahas itu program pemeliharaan jalan dan jembatan,”ujarnya.

Karena itu, kata Hamsi, terkait status bencana alam itu, diluar pengetahuan DPRD Manggarai Barat.

Di Kupang pada hari yang sama, berlanfsung gelar perkara kasus Lando-Noa ini. Gelar perkara dipimpin langsung Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Brigjen Pol E Widyo Sumaryo.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini