Melalui Bagian Humas, Pemda Matim Kembali Tegaskan Tak Ada Utang dengan Pihak Ketiga

Baca Juga

Namun, lanjut Boni, “Kami akan terus melakukan koordinasi degan SKPD yang tercantum dalam namanya pada catatan itu.”

Dalam catatan Toko Kembang, bagian Humas dan Protokol juga memiliki tunggakan utang sebanyak Rp 31.964.500.

Terhadap catatan utang bagian Humas ini, Boni membantah.

“Bagian Humas tidak memiliki hutang dengan pihak lain pada tahun 2014. Semua administrasi yang berhubungan dengan pihak ketiga atau Toko Kembang sudah selesai atau telah dibayar semua.”

Terkait pernyataan Sekda Matim Matheus Ola Beda yang menyebutkan bawah utang tersebut bukan milik Pemda Matim tetapi milik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Boni mengatakan, itu benar.

“Karena rujukannya dalam LKPD tahunan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tidak memuat catatan utang pihak ketiga,” katanya.

“Sedangkan utang SKPD yg dimaksud Sekda Matim adalah mungkin karena kesalahan teknis pengelolaan keuangan di SKPD terkait atau pihak-pihak tertentu pada SKPD tersebut membangun hubungan khusus dengan pihak ketiga dengan mengatasnamakan SKPD,” ujarnya. (Gerasimos Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini