Permohonan Kasasi Paket Misi Ditolak MA

Floresa.coMahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Pasangan Maria Geong dan Silvester Syukur (Paket Misi) untuk menjegal Pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng) dalam kontestasi Pilkada Manggarai Barat.

Sebagaimana dilansir di website MA, putusan itu diumumkan pada Senin, 9 November 2020.

Sebelumnya Paket Misi menggugat Komisi Pemilihan Umum Manggarai Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, karena meloloskan Edi-Weng sebagai peserta sah Pilkada. Putusan PTUN kemudian memenangkan KPU Mabar, yang membuat Paket Misi mereka mengajukan kasasi.

Tim Edi-Weng menyatakan, berterima kasih atas keputusan MA.

Irenius Surya, salah satu tim hukum Edi-Weng mengatakan, sejak tahapan pendaftaran Pilkada Mabar, “berbagai upaya atas nama hukum terus digencarkan untuk menghentikan langkah Edi-Weng.”

“Kami sangat menyadari bahwa berbagai upaya tersebut adalah manifestasi ketakutan anda sebagai petahana,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 November.

Ia menyatakan, Paket Misi “takut tidak terpilih lagi pada pemilihan 9 Desember 2020 akibat banyak janji-janji palsu yang tidak terwujud.”

“Kepada masyarakat, kami menghimbau agar tetap cerdas untuk tidak terprovokasi dengan opini sesat yang dibangun oleh kelompok yang mengatasnamakan diri pakar hukum di Manggarai Barat,” kata Irenius.

FLORESA

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA