480 PNS Koruptor Diberhentikan Tidak dengan Hormat, 36 dari NTT

Baca Juga

Floresa.co – Sebanyak 480 Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah tersebut 36 di antaranya adalah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ketiga terbanyak setelah Provinsi Sumatera Utara (79 orang) dan Provinsi Jawa Timur (43 orang).

Sementara untuk Kementerian dan Lembaga, paling banyak berada di Kementerian Perhubungan dengan jumlah 21 orang, disusul Kementerian Keuangan sebanyak 15 orang.

Sebagaimana dilansir situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jumat, 28 Desember 2018,pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 yang mengatur tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Bambang Dayanto, Asisten Deputi Bidang Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan, mereka mendorong pimpinan daerah dan instansi untuk segera memecat seluruh PNS tersangkut korupsi pada akhir 2018. 

Dengan demikian, kata dia, pada tahun 2019 nanti tidak ada lagi PNS yang tersangkut masalah korupsi. 

“Mudah-mudahan pada tahun depan tidak ada lagi PNS yang tersangkut korupsi,“ imbuhnya.

ARL/Floresa

Terkini