Bawaslu Manggarai Dalami Dugaan Politik Uang yang Menyeret Politisi PAN

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mendapat satu pengaduan terkait dugaan praktek politik uang dalam Pemilu 2019 yang menyeret politisi Partai Amanat Nasional (PAN).

Dugaan politik uang yang terjadi di Nangka, Desa Terong, Kecamatan Satarmese Barat itu dilaporkan oleh warga setempat, Eduardus Adi pada Sabtu 20 April 2019. 

Kepada wartawan usai menyampaikan laporannya, Eduardus menjelaskan kornologi kasus itu.

Ia mengatakan, kasus itu bermula pada Senin, 15 April 2019, di mana seorang warga bernama Hendrikus Abot menemui dirinya bersama kedua orangtuanya, yakni ayah Gaspar Kakut dan ibu Bibiana Jemut.

Hendrikus diketahui sebagai pengurus PAN Kecamatan Satar Mese Barat, sekaligus tim sukses caleg incumbentPAN bernama Magdalena Manul. 

Nama Hendrikus tercantum dalam SK kepengusuran PAN periode 2016-2020 yang salinannya diperoleh Floresa.co, di mana posisinya adalah sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Harian Cabang Satar Mese Barat. SK itu ditandatangani oleh Ketua DPD PAN Manggarai, Deno Kamelus dan Sekertaris, Lorensius Gabur.

Salinan SK Kepengurusan PAN untuk Kecamatan Satar Mese Barat periode 2016-2020, di mana nama Hendrikus Abot tercantum sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Harian Cabang. (Foto: Ist)

Setelah sempat ngobrol, Hendrikus mengajak Eduardus dan kedua orangtuanya untuk memilih Magdalena, alias Lena, yang merupakan caleg nomor urut 1 PAN untuk daerah pemilihan Manggarai 2, meliputi Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat, dan Satar Mese Utara.

“Dia bilang, ‘kita ini sudah jaya. Ada air, ada sawah, ada jalan. Bukan karena orang lain, tetapi atas jasa ibu Lena. Jangan lupa, coblos ibu Magdalena Manul’,” tutur Eduardus meniru ajakan Hendrikus. 

Hendrikus pun memperlihatkan surat suara dan memberitahu cara mencoblos. 

“Kemudian dia beri stiker dan uang Rp 300.000 untuk kami bertiga. Katanya, uang untuk rokok dan sirih pinang,” jelas Eduardus. 

Selanjutnya, sehari usai pencoblosoan, yakni pada 18 April, Hendrikus mendatangi rumah Eduardus dan memarahi orangtaunya. Ia juga meminta agar uang Rp 300.000 yang diberikan sebelumnya segera dikembalikan.

Ia beralasan, berdasarkan pantauannya di tempat pemungutan suara, Eduardus bersama kedua orangtuanya tidak memilih Magdalena.

Ibu Bibiana pun menangis karena malu lalu memanggil Eduardus yang saat itu sedang berada di TPS. 

Eduardus kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Panwas Kecamatan Satar Mese Barat, sambil menyerahkan uang Rp 300.000 beserta stiker Magdalena sebagai barang bukti. Laporan itu selanjutnya diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Setelah beberapa kali melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor hingga pihak terlapor, Bawaslu menemukan titik terang terkait adanya dugaan politik uang.

“Sudah diperiksa. Si terlapor sudah mengaku. Hanya dia mati-matian bilang itu uangnya dia,” jelas Komisioner Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hansah Manah pada Rabu siang, 24 April 2019.

Ia mengatakan, Bawaslu menggelar rapat bersama Sentra Gakumdu pada Rabu sore. 

Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

NJM/Floresa

Terkini