Sempat Dipecat Karena Korupsi, 9 ASN di Manggarai Diangkat Kembali

Baca Juga

Floresa.co – Sembilan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Manggarai yang sempat dipecat karena pernah dipidana terkait kasus korupsi diangkat kembali setelah mereka menang dalam gugatan di pengadilan.

Mereka adalah Lasarus Gani, Teodorus Tunti, Heribertus Pala, Belasius Adur, Maximus Sudarso, Anglus Santas, Jaya Sinar Robertus, Abel Jehudu Bepong dan Jemali Linus.

Kesembilan ASN tersebut merupakan bagian dari total 11 ASN yang dipecat pada  Desember 2018 oleh Bupati Deno Kamelus.

Pemecatan itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 13 September 2018.

SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

Sekda Manggarai, Jahang Fansy Aldus mengatakan dalam keterangan tertulis Kamis, 30 Juli 2020, kesembilan ASN itu tidak menerima pemecatan itu.

Mereka pun menggugat Pemda Manggarai, di mana dalam proses pengadilan hingga banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Pemerintah Daerah kalah.

“Perintahnya adalah Bupati membatalkan SK pemberhentian itu dengan mengangkat kembali yang bersangkutan,” kata Fansi.

Ia menjelaskan, terhadap hasil banding itu, Pemkab Manggarai tidak melakukan upaya hukum yang lebih tinggi, sehingga hasilnya inkrah.

“Mengapa pengangkatan kembali? Karena (sebelumnya) mereka diberhentikan. Mereka bukan non aktif,” katanya.

Kesembilan ASN itu sudah diberi surat perintah melaksanakan tugas mulai esok, 1 Agustus dan mendapat gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan mulai bulan Agustus.

Mereka, katanya, disebarkan di berbagai perangkat daerah, di mana salah satunya adalah guru.

“Kita harapkan mereka bekerja maksimal. Memang ada yang mau pensiun bulan September, tetapi kita harapkan mereka ada energi baru agar bisa sukses di perangkat daerah yang akan mereka tempati,” kata Fansi.

Ia menambahkan, terkait keputusan ini, mereka sudah  laporan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kepala BKN Pusat tiga pekan lalu.

“Pak Bupati sendiri yang membawa laporan itu,” katanya.

Meski belum ada jawaban dari ketiga instansi itu, namun kata dia mereka tetap  menjalankan putusan PTUN.

Yohanes/Floresa

Terkini