Penasehat Hukum Gregorius Jeramu Apresiasi Rencana Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Setempat Tanah Terminal Kembur

Menurut penasehat hukum, pemeriksaan setempat akan membantu majelis hakim "memperoleh keyakinan yang utuh dalam memutuskan perkara ini melalui pembuktian yang lengkap dan sempurna."

Baca Juga

Floresa.co – Penasehat hukum Gregorius Jeramu, terdakwa kasus dugaan korupsi tanah Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur, mengapresiasi rencana majelis hakim untuk melakukaan Pemeriksaan Setempat [PS] terhadap obyek perkara, yang diyakini akan bisa melahirkan putusan yang benar-benar adil.

Frumensius Fredrik Anam dari Kantor Hukum Expatrindo, lembaga yang mendampingi Gregorius, mengatakan, sesuai pernyataan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, PS dilakukan karena masalah ini terkait dengan tanah.

“Tanah sebagai barang bukti tidak bergerak. PS merupakan agenda sidang yang  dilakukan di luar ruang sidang,” katanya kepada Floresa.co.

Ia mengatakan mengapresiasi langkah hakim sebagai sebuah terobosan hukum.

“Majelis hakim akan memperoleh keyakinan yang utuh dalam memutuskan perkara ini melalui pembuktian yang lengkap dan sempurna,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya sungguh yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya.

“Kami serahkan nasib dan masa depan Gregorius Jeramu kepada majelis hakim karena hanya hakim yang dapat menentukan putusan yang adil dengan bunyi ketukan palu,” katanya.

Mensi mengatakan, pernyataan hakim untuk melakukan PS merespons eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 November.

Dalam sidang itu, jelasnya, kuasa hukum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa termasuk dalam ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata; surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap; dan perkara ini masih bersifat prematur, sebab seharusnya diselesaikan terlebih dahulu di Kantor Pengadilan Negeri Ruteng.

Selain itu, kata dia, mereka juga menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terdapat kekeliruan mengenai orang (error in persona); dan surat dakwaan bersifat sumir dan prematur mengenai kerugian negara.

Karena itu, kata Mensi, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi itu untuk seluruhnya; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum; dan menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan.

Mereka juga memohon membebaskan terdakwa dari segala dakwaan; memulihkan haknya dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Mensi.

Kasus dugaan korupsi Terminal Kembur yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong itu mulai diselidiki pihak Kejaksaan Negeri Manggarai sejak Januari tahun lalu.

Jaksa melakukan penyelidikan setelah mendapat sorotan publik terkait dugaan penyelewengan dalam pembangunan fisik terminal yang menelan dana 3,6 miliar rupiah, namun mubazir sejak selesai dibangun pada 2015.

Setelah lebih dari setahun memproses kaus ini, Kejari Manggarai menetapkan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa sebagai tersangka pada 28 Oktober.

Menurut Kejari Manggarai, Gregorius menjadi tersangka karena menjual tanah seluas 7.000 meter persegi atau 0,7 hektar yang tidak memiliki sertifikat kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur.

Bayu Sugiri, Kepala Kejari Manggarai mengatakan, Gregorius hanya menggunakan Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) sebagai alas hak, sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, SPT PBB bukanlah alas hak atau bukti kepemilikan tanah.

Sementara Aristo Moa menjadi tersangka karena disebut tidak meneliti status hukum tanah itu sebelum membuat dokumen kesepakatan pembebasan lahan serta menetapkan harganya.

Tanah itu dibeli pemerintah pada tahun 2012 dan 2013 dengan harga Rp 420 juta atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 402.245.455. Tindakan keduanya, kata Bayu, merugikan keuangan negara senilai yang telah dibayarkan kepada Gregorius.

Penetapan tersangka Gregorius telah memicu protes luas dari warga.

Kelompok yang menyebut diri ‘Forum Masyarakat Peduli Keadilan [FMPK]’ mengadakan aksi bakar lilin dan doa bersama pada 1 November 2022. Selain itu, mereka menggelar aksi unjuk rasa di Borong dan Kantor DPRD Manggarai Timur pada 2 November.

Pada Senin, 7 November, mereka juga menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai di Ruteng.

Untuk mendukung biaya akomodasi tim hukum Gregorius, FMPK mengamen di sejumlah tempat di Borong pada 21 November. Mereka juga menjual karcis menonton pertandingan Piala Dunia di sebuah kafe, yang hasilnya diserahkan ke keluarga Gregorius.

Terkini