Ini Sejumlah Poin dalam Gugatan Hery-Adolf Berdasarkan Risalah

Baca Juga

Kedua, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan secara sepihak. Menurut risalah, ini terjadi pada 18 Desember 2015 di aula KPU Kabupaten Manggarai.

Perubahan ini terjadi di Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Rahong Utara, Reok Barat, Lelak dan Kecamatan Langke Rembong.

Pemohon mengajukan tuntutan penghitungan suara ulang di kecamatan-kecamatan tersebut serta di setidaknya 48 TPS yang tersebar di Kecamatan Wae Ri’i, Cibal Barat, Cibal, Langke Rembong, Kecamatan Ruteng, dan Kecamatan Satar Mese Barat.

Ketiga, kesalahan penghitungan pada pengisian beberapa formulir DA-KWK. Setidaknya ada emapt kesalahan yang diidentifikasi Pemohon. Pertama, terjadi perbedaan selisih pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara yang digunakan. Kedua, terdapat perbedaan atau selisih jumlah pengguna hak pilih dengan suara sah dan tidak sah. Ketiga, perbedaan selisih antara surat suara yang digunakan dengan jumlah perolehan suara yang sah dan tidak sah. Dan keempat, terdapat selisih perbedaan surat suara yang diterima dan surat suara yang digunakan, tambah surat suara sisa.

Keemapt, perampasan hak warga dalam memilih. Pemohon menilai, terjadi peniadaan dan penghapusan hak pilih yang terjadi saat pemutakhiran data pemilih pada Juni 2014. Ini terjadi di Kecamatan Satar Mese, Satar Mese Barat dan Langke Rembong.

KPUD Manggarai selaku termohon akan menanggapi semua tudingan pemohon dalam sidang yang digelar Selasa besok. (Petrus/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini