Terganjal Aturan Selisih Suara, MK Kembali Tolak 26 Gugatan Pilkada

Baca Juga

Ke-26 perkara yang ditolak MK hari ini adalah, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Halmahera Barat (2 perkara) Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Malang, Kabupaten Barru, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan (2 perkara), Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Samosir, Provinsi Bengkulu, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lebong, Kota Tangerang Selatan (2 perkara), Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Cianjur.
 
Sebelumnya, MK sudah memutuskan sebanyak 35 perkara PHP dengan amar putusan tidak dapat diterima karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHP kepala daerah ke MK. Sementara 5 perkara pilkada tidak dilanjutkan MK karena ditarik kembali oleh pemohon. Dengan demikian, jumlah perkara pilkada yang sudah dibacakan MK sebanyak 66 perkara.
 
Kini tersisa 79 perkara pilkada yang belum diputuskan MK. Besok dan pekan depan, MK akan melanjutkan sidang pembacaan putusan perkara PHP kepada.
Perkara dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat diagendakan akan dibacakan putusannya pada Senin, 25 Januari mendatang.
Apakah gugatan yang diajukan oleh Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur untuk Pilkada Manggarai dan pemohon dari Mabar (pasangan Mateus Hamsi-Paul Serak Baut, pasangan Maksimus Gasa- Abdul Azis dan pasangan Pantas Ferdinandus-Yohanes Dionisius Hapan) terganjal aturan selisi suara ini? Jawabannya, tentu pada Senin mendatang. (Tin/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini