Aksi Tolak Tambang di TTS: Tokoh Agama Bersatu Tekad Bersama Warga

Baca Juga

“Saya sama sekali tidak tahu bahwa izin perusahan itu masuk di wilayah kebun saya. Tiba-tiba saja mereka gusur kebun saya setelah mereka mendapat izin,” kata ayah 7 anak ini, seperti dilansir Ucanews.com.

Karena tidak mau lahannya dikeruk, ia pun mengadukan pihak perusahan ke pengadilan, di mana ia kemudian dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung (MA) pada 30 April 2012 dan berhak mendapatkan tanahnya.

“Namun, kemudian, pada tahun lalu perusahan datang lagi dan mengatakan, saya tidak berhak melarang mereka untuk mengambil mangan di kebun saya. Mereka datang ditemani tentara,” katanya.

“Mereka memaksa saya untuk menerima uang ganti rugi senilai seratus ribu satu hektar untuk setiap bulan,” katanya.

Selain Nesimnasi, masih terdapat beberapa keluarga lain yang lahannya masuk dalam wilayah konsensi dan mereka dipaksa untuk menerima ganti rugi yang ditetapkan perusahan.

Pastor Yohanes Kristoforus Tara OFM dari Komisi Justice, Peace and Integrity of Creatioan (JPIC) Fransiskan yang terlibat langsung dalam advokasi, mengatakan, kehadiran tambang menjadi bahaya bagi warga lokal yang mayoritas adalah petani.

“Masuknya perusahan menghilangkan sumber hidup masyarakat,” katanya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini