Kedok PT SIM Sudah Terbongkar?

Baca Juga

Menegaskan kembali surat penolakannya, Kelompok Gemas P2 yang diwakili oleh Syl Deni mengatakan, pantai Pede adalah objek yang sedang disengketakan antara Pemprov NTT, Pemda Manggarai Barat dan masyarakat.

Karena itu, ia melanjutkan, PT SIM belum saatnya bertatap muka dengan masyarakat membicarakan soal pemanfaatan pantai Pede. Sebaliknya, Pemprov, Pemda Mabar dan masyarkat perlu berembug soal kepemilikan dan manfaat pantai terlebih dahulu.

“Gubernur harus datang untuk bersama diskusi tentang hal ini mulai dari pemilikan dan pemanfaatannya. Tidak boleh ada tahapan yang lompat,” ujarnya.

Lembaga sosial masyarakat Sun Spirit for Justice and Peace menegaskan sikap penolakan serupa. Direktur Sun Spirit, Ryan Nuhan, mengatakan sikap penolakan itu adalah kritik terhadap model pembangunan di Manggarai Barat.

“Kritik kami adalah terkait paradigma pembangunan. Pengelolahan pantai Pede hanya mengandalkan investor. Sangat menjijikkan, seolah Pemerintah tidak bisa lakukan apa-apa”,ujarnya.

Sikap penolakan Gereja Keuskupan Ruteng bertolak dari hasil keputusan Sinode III.

“Berbicara tentang Sinode berarti berbicara tentang seluruh umat di Manggarai” kata Romo Robert Pelita yang memwakili pihak Keuskupan.

Ia juga mengungkapkan keheranannya terhadap sikap gubernur NTT, Frans Lebu Raya.

“Di tengah pemimpin yang lain memikirkan ruang publik, justru gubernur NTT tidak berpikir ke arah itu. Saya heran. Ini Pemimpin yang buta terhadap masa depan”, tegasnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini