Perekrutan THL di Matim Dilakukan Tertutup?

Baca Juga

Dalam perekrutan THL, Matheus menjelaskan sepenuhnya menjadi urusan masing-masing SKPD. SKPD merekrut THL sesuai kebutuhan dan item kegiatan yang dilaksanakan.

Ia menjelaskan dalam perekrutan itu, bupati dan wakil bupati tidak campur tangan. Semuanya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi.

“Bupati dan wakil Bupati sama sekali tidak mencampuri urusan dalam perekrutan THL. Sepenuhnya kewenangan ada pada pimpinan SKPD, karena yang melakukan kontrak kerja adalah Kepala SKPD dan oknum THL itu sendiri. Setiap tahunnya SK THL dibuat. Bisa saja ada THL yang tahun berikut tidak dipakai kembali, sesuai kemampuan dana instansi itu sendiri,” kata Matheus.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala BKD Matim, Stefanus Jahur. Menurutnya, perekrutan THL menjadi urusan masing-masing SKPD.

Sekda Matim, Matheus Ola Beda menepis isu yang berkembang bahwa ada jatah kepala SKPD dan anggota dewan dalam setiap perekrutan THL.

Matheus mengakui memang untuk diterima atau tidaknya THL itu merupakan kewenangan pimpinan SKPD.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini