Benarkah DKPP Berhentikan KPU Manggarai?

Baca Juga

Pernyataan itu memang terkonfirmasi setelah Floresa.co membaca salinan putusan DKPP. (Lihat di sini)

Pengaduan ke DKPP disampaikan oleh Rafael Nanggur, anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada 13 Januari 2016, tepat sehari setelah persidangan kedua sengketa Pilkada Manggarai di MK yang diajukan oleh pemohon pasangan calon Herybertus Nabit dan Adolfus Gabur.

Pengaduan Rafael Nanggur diwakili oleh kuasa hukumnya Siprianus Ngganggu dan Gerardus Dadus.

Dalil pengaduan ke DKPP pada pokoknya sama dengan dalil permohonan sengketa Pilkada di MK, di antaranya, pada tanggal 9 Desember 2015 telah terjadi pelanggaran hukum dan etika yang sistematis, terstruktur dan sistematis dalam bentuk perampasan hak-hak dasar dan kebebasan memilih di Kabupaten Manggarai, khususnya di Kecamatan Satar Mese.

DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan atas pengaduan tersebut pada tanggal 16 Februari 2016, persis sehari sebelum agenda pelantikan bupati/wabup di Kupang, berhubung pasangan Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) sudah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Manggarai setelah adalah putusan MK.

Pada waktu itu, kata Fian, beredarlah rumor di media sosial, bahwa putusan DKPP akan menunda bahkan membatalkan pelantikan Deno-Madur.

“Padahal pengaduan ke DKPP merupakan ranah kode etik penyelenggaraan pemilu yang tidak memiliki efek hukum terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” katanya.

Pada saat itu, KPU Manggarai, kata Fian, telah menyiapkan jawaban tertulis untuk disampaikan dalam persidangan DKPP.

Akan tetapi, pada hari persidangan dimaksud, secara mendadak Rafael Nanggur melalui kuasanya menarik kembali pengaduan tersebut.

Padahal, pejabat pemeriksa dari DKPP, Dominikus Susetio, telah hadir di kantor Polda NTT yang menjadi tempat sidang pemeriksaan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini