“PT MM Manfaatkan Kebodohan Bupati Tote dan Kadis ESDM”

Baca Juga

Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote.
Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote.

Floresa.co – Aktivitas penambangan mangan PT Manggarai Manganese (MM) di Kecamatan Elar yang belum mendapat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Bupati Manggarai Timur Yosep Tote memantik reaksi keras dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Melky Nahar, Manager Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT mengatakan kepada Floresa.co, Jumat (16/1/2015) sikap dan perilaku brutal PT MM yang tetap melakukan aktivitas di Desa Legur Lai dan Golo Lijun, Elar dengan dalih telah mengantongi surat perpanjangan IUP dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Matim tidak dibenarkan secara hukum.

“Tidak ada satu aturan hukum yang membenarkan Kepala Dinas ESDM memberikan perpanjangan IUP kepada investor tambang,” tegas Melky.

Sebagaimana diketahui, IUP Eksplorasi PT MM habis pada 7 Desember 2013 lalu, berhubung perusahan ini mendapat IUP pada 7 Desember 2009 dengan masa berlaku 4 tahun. Namun, perusahan ini tetap beroperasi karena mengklaim dapat surat izin sementara dari Kadis ESDM Zakarias Sarong.

Menurut Melky, kasus yang terjadi di Matim membuktikan kepada publik bahwa pemerintah daerah mulai dari bupati sampai pada Kadis ESDM tidak paham amanat UU Minerba No 4 Tahun 2009.

Pihak PT MM pun, demikian Melky, seolah memanfaatkan kebodohan Bupati Tote yang tidak memahami substansi UU Minerba terkait kewenangan memberikan dan memperpanjang IUP dan kapasitas Tote selaku bupati di wilayah itu.

“Kami patut menduga, PT MM sudah dan sedang memanfaatkan kebodohan Bupati Tote. Kalau Tote cerdas, harusnya PT MM tidak beraktivitas di luar masa aktif IUP dan belum mendapat perpanjangan izin, bahkan sampai pada pengangkutan bahan tambang” kata Melky.

Walhi menyayangkan posisi tawar Bupati Tote yang mudah dipermainkan korporasi tambang serta publik Matim yang jadi korban akibat derasnya tekanan kekuatan kapital di wilayah itu.

Ia menambahkan, kebodohan Bupati diperparah lagi dengan kedunguan Kadis ESDM yang seenaknya memberikan legitimasi kepada PT MM untuk melanjutkan aktivitas eksplorasi.

“Bisa jadi Kadis ESDM memang sengaja melakukan itu, karena instruksi big bos Bupati Tote,” tegasnya.

Kasus PT MM kembali mencuat setelah  Polres Manggarai Barat (Mabar) menggagalkan pengiriman 18 dos bebatuan yang diklaim PT MM sebagai mangan pada Kamis (8/1/2015). Namun, Polres Mabar menduga batu-batu itu mengandung emas.

Polres Mabar pun akhirnya menyita bebatuan itu yang hendak dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Komodo, dengan jasa perusahaan kurir PT Kerta Gaya Perkasa (KGP).

Saat hendak melewati alat deteksi di pintu masuk bandara, petugas mencurigai barang-barang tersebut.

Petugas bandara bersama petugas kepolisian kemudian menanyakan ke KGP isi bungkusan tersebut. Karyawan KGP mengatakan barang tersebut adalah mangan.

Namun, setelah dibuka,  batuan tersebut ternyata tidak hitam seperti umumnya mangan, melainkan memancarkan kilauan keemasan.

Kapolres Mabar Jules Abraham Abas mengatakan, menahan barang tersebut karena diduga bermasalah.

Namun, Jules belum memastikan apakah barang tersebut batuan mangan atau biji emas.

“Saya belum bisa menyimpulkan itu mangan. Kita bilang mangan tiba-tiba di dalamnya emas,” ujar Jules.

Pengakuan Fransiskus Turun, kurir KGP setelah diperiksan polisi menyebutkan, PT MM sudah tujuh kali mengirim barang serupa lewat mereka.  (ARL/Floresa)

Terkini