Mendagri: Revisi UU Pilkada Ganggu Tahapan Pilkada

Baca Juga

Floresa.co – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa revisi UU Pilkada akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak. Pasalnya, pembahasan revisi UU membutuhkan waktu yang lama.

“Pembahasannya membutuhkan wakti lebih dari satu bulan kemungkinan akan mengganggu tahapan (pilkada serentak),” ujar Tjahjo seusai menjadi keynote speech di Rakornas Pengawasan Internal Pemerintah Tahun 2015 di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (13/5).

Tjahjo mengatakan pemerintah mengikuti pedoman Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menurutnya KPU sebagai pelaksana memiliki otoritas dalam implementasi UU Pilkada tersebut.

Dia mengaku Kemendagri masih satu suara dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menilai pemerintah tidak perlu merevisi terbatas UU Pilkada dan partai politik untuk mengakomodir keikutsertaan partai yang bersengketa.

Meskipun demikian, lanjut Tjahjo, pemerintah tidak akan menghalangi upaya DPR untuk melakukan revisi.

“DPR memang memiliki hak untuk mengajukan revisi,” ujarnya.

Tiga Fokus Revisi UU Pilkada dan UU Parpol

Sementara Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengungkapkan tiga fokus perubahan pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Parpol selain poin keikutsertaan partai politik berkonflik dalam Pilkada.

Pertama, katanya sinkronisasi jabatan kepala daerah. Seorang kepala daerah, katanya tidak boleh menjabat pada posisi yang sama jika sudah 10 tahun menjabat posisi tersebut.

“Tapi misalkan sudah jadi kepala daerah, ya secara etika tahun berikutnya jangan turun jabatan menjadi wakil kepala daerah, beri kesempatan pada yang lain,” ujar Rambe di Jakarta, Selasa (12/5).

Kedua, dalam asas penyelenggara pemilu ditetapkan bahwa kepala daerah tidak diperkenankan mengganti dan memutasi para srafnya sebelum 6 bulan berakhir masa jabatannya. Dalam hal ini, DPR mengusulkan revisi masa 6 bulan diganti pada saat  mendaftar sebagai peserta pilkada.

“Ini dimaksudkan agar tak ada tekanan dari para calon incumbent kepada para staf untuk memilihnya kembali,” tandasnya.

Ketiga, masalah anggaran pilkada serentak yang membengkak hingga tiga kali lipat dibandingkan pilkada sebelumnya. Dalam hal ini diperukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur pengeluaran apa saja dalam pilkada yang diperbolehkan sehingga Mendagri punya kewenangan memotong anggaran pengeluaran pilkada.

Pasalnya, walaupun anggaran pilkada serentak dibuat besar oleh daerah, namun belum jelas pos anggaran mana yang akan diambil untuk dana peruntukkan.

“Anggaran Pilkada sebelumnya hanya Rp 13 miliar kini menjadi Rp 33 miliar tapi uangnya belum tahu dari mana, sehingga sebaiknya dalam Permendagri diutarakan Mendagri punya kewenangan memotong anggaran,” ungkapnya.

Terakhir, revisi kedua UU ini harus dapat mengantisipasi partai politik yang berselisih.

Meskipun demikian, Kemendagri tetap tidak mendukung revisi UU Pilkada dan UU Parpol ini. Pasalnya, revisi kedua UU ini berpotensi mengganggu tahapan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 di 269 daerah di seluruh Indonesia.

“Pemerintah khawatir. Saya enggak tahu poin mana, kepentingannya mana. Tapi nanti kalau melebar. Ini akan mengganggu. Jadwalnya mepet sekal‎i,” ujar Tjahjo.

Tahapan pilkada serentak 2015 dimulai 17 April 2015 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi leading sector memulainya dengan membuat pakta integritas.

Pakta ini untuk memastikan bahwa seluruh anggota KPU dan Bawaslu mulai daerah hingga pusat menjaga independen dan komitmen untuk menyelenggarakan pilkada ini dengan jujur. Pilkada serentak ini dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2015 nanti.

Tahapan pilkada serentak 2015 ini adalah Februari-Maret 2015 penyusunan PKPU, kemudian April-Mei untuk pembentukan PPS dan PPK. Pada Juni 205 penyerahan dukungan calon pasangan perseorangan.

Sementara pada 22-24 Juli 2015 adalah pendaftaran pasangan calon. Untuk penetapan pasangan calon tanggal 24 Agustus 2015. Usai penetapan ini hingga jelang pemilihan adalah masa kampanye. Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilakukan Oktober. Pencoblosan sendiri bakal dilakukan 9 Desember 2015. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

Terkini