Tiga Kasus Perselisihan Tapal Batas Antara Kabupaten di NTT

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini ada tiga titik sengketa tapal batas antara kabupaten yang belum terselesaikan. Hal itu diungkapkan Frans Lebu Raya, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sambutan tertulis pada sebuah acara di Ruteng, yang dibacakan Bupati Manggarai, Deno Kamelus,Kamis 2 Juni 2016.

Tiga sengketa itu adalah segmen Lotas yaitu antara kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan Kabupaten Malaka. Kemudian, segmen Nasipatif yaitu sengketa perbatasan administrasi antara Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Selanjutnya, persoalan sengketa batas administrasi yang masih menonjol hingga saat ini yaitu pada segmen Buntal dan Bakit antara kabupaten Ngada dan Manggarai Timur.

“Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan bersama,” ujar Lebu Raya dalam sambutannya pada acara sosialisasi peraturan perundangan-undangan penegasan batas daerah antar kabupaten/kota tahun 2016 di Ruteng, Kamis, 2 Juni 2016.

Lebih lanjut, Gubernur mengatakan penyelesaian permasalahan di kawasan perbatasan antar daerah sesungguhnya bukan terletak pada bobot capaian prestasi dalam bentuk kesepakatan bersama. Namun terdapat tujuan lebih yaitu sejauh mana kawasan perbatasan itu dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Pengelolaan dimaksud, kata Lebu Raya, akan berhasil jika pola yang digunakan adalah kerjasama dua arah oleh pemerintah daerah. Setiap pemerintah daerah yang berbatasan harus selalu mengedepankan aspek kerelaan dan komunikasi dalam pemanfaatan bersama setiap program atau kegiatan.

Dalam acara yang sosialisasi yang digelar oleh Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT itu, Lebu Raya juga mengakui bahwa hingga kini tapal batas Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar) belum tuntas dilakukan sejak Mabar lahir melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003.

“Untuk itu saya berharap pada tahun 2016 ini, kedua pemerintah (Manggarai dan Mabar) bersinergi dengan pemerintah provinsi NTT untuk segera menuntaskan batas wilayahnya dan akan segera ditindaklanjuti pada usulan penetapan Permendagri,” katanya.

Sementara, demikian Lebu Raya, batas administrasi antara kabupaten Manggarai dan Matim sudah tuntas diatur melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2015.

Deno Kamelus di depan tokoh masyarakat yang datang dari Mabar dan Manggarai dalam kegiatan sosialisasi tapal batas dua daerah tersebut menegaskan, batas-batas administrasi kabupaten tidak menghilangkan hak ulayat, hak komunal, dan hak perorangan atas kepemilikan tanah.

“Batas-batas administrasi tidak menghilangkan hak ulayat. Batas-batas lingko bisa overlaping dengan batas administrasi. Antara batas-batas administrasi dan batas-batas perorangan adalah dua hal yang berbeda,” jelas bupati Deno. (Ardy Abba/Floresa).

Terkini