Floresa.co – Dasar hukum pengalihan asset Pantai Pede dari pemerintah Provinsi NTT ke Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak hanya diatur dalam UU No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Managgarai Barat.
Advokat asal Manggarai Boni Gunung mengatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 42 tahun 2001 juga menjadi rujukan. Peraturan ini khusus mengatur soal Pedomaan Pelaksanaan Penyerahaan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk.
Pasal 2 Kepmendagri No 42 tahun 2001 itu menyebutkan bahwa,”Barang milik Daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah Daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik Daerah yang baru dibentuk”.
Ada pun barang milik daerah yang dimaksudkan adalah berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang yang tidak bergerak lainnya seperti jalan, jembatan, pengairan, monumen, dokumentasi dan perpustakaan yang kegunaannya berlokasi di wilayah Daerah yang baru dibentuk sepanjang tidak termasuk barang Daerah yang telah dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah. (Pasal 1 ayat 2 Kepmendagri No 42/2001).
Pasal 2 Kepmendagri No 42 tahun 2001 ini sejalan dengan pasal 13 ayat 1 huruf b UU No 8 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Manggarai Barat. Di pasal 13 ini memang tidak ada kata wajib, tetapi ada kata “harus” yaitu pasal 13 ayat (2). “Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Manggarai Barat.”
“Kata “wajib” diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk mengandung makna hukum eksplisit bahwa pemprov NTT tidak mempunyai pilihan lain selain menyerahkan Pede kepada Mabar,”ujar Boni saat dihubungi Floresa.co melalui pesan WhatsApp, 7 Juni 2017.
Menurut Boni, tidak relevan menggunakan pasal 19 UU No 5 tahun 1960 dan pasal 32 PP No 24 tahun 1997 dengan masalah Pede.
“Karena cara peralihan Pede untuk Manggarai Barat sudah diatur secara detail dalam Kepmendagri No. 42/2001. Artinya bahwa pembuat UU telah dengan sadar membuat peraturan khusus terkait peralihan aset-aset tanah dan lain-lain aset kepada setiap kabupaten yang baru dibentuk,”ujarnya.
Terkait persetujuan dari DPRD dalam penyerahaan asset Pede, menurut Boni memang benar ada persyaratan itu. Tetapi persyaratan itu tidak bermaksud membatalkan ketentuan dalam UU No 8 tahun 2003.
“DPRD dilarang keras membuat Perda yang bertentangan dengan Undang-Undang. Saya kira hal ini tidak perlu didebatkan lebih jauh. Artinya, Perda DPRD NTT yang menyatakan tidak setuju mengalihkan Pede ke Mabar jelas bertentangan denhan UU dan karena itulah Mendagri telah mengabaikan Perda itu ketika tetap memerintahkan gubernur nTT serahkan Pede untuk Mabar,”ujarnya. (PTD/Floresa)