Polisi: Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Adelina

Baca Juga

Floresa.co – Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus kematian Adenina Sau, buruh migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) itu meregang nyawa pada 11 Februari 2018 di Malaysia setelah mengalami penyiksaan sadis dari majikannya, di mana ia ditempatkan di kandang anjing dan dipukul.

Adelina diketahui merupakan TKI tidak berdokumen. Selain proses hukum terhadap majikannya di Malaysia, polisi di NTT juga memburu sindikat yang memberangkatkan Adelina.

Iptu Yohanes Suhardi, Kasat Reskrim Polres TTS mengatakan pada Senin, 25 Februari 2017, tiga dari para tersangka adalah oknum yang terlibat dalam perekrutan dan pemberangkatan Adelina. Mereka yang masing-masing berinisial OB, FL dan HP ditangkap di daratan Timor.

OB ditangkap di Soe sementara FL dan HP ditangkap di Kupang. Kini, mereka mendekap di sel tahanan Polres TTS.

Tiga orang lainnya, kata Yohanes, adalah berkewarganegaraan Malayasia yang juga sudah ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia. Mereka adalah Ms. Lim, Ms. Aida dan Ms. Jaya Vartini.

“Besar kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus kematian Adelian Sau ini,” kata Yohanes seperti dikutip Voxntt.com.

Ia menjelaskan, mereka kini sedang melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan rekruitmen Adelina, mulai dari kampungnya, hingga tiba di Malaysia.

Ia mengaku optimis, kasus kematian Adelina akan dibongkar sampai ke akar-akarnya.

ARL/Floresa

Terkini