Pekerja Migran Asal NTT Punya Hak Perlindungan yang Setara, ‘Jangan Lagi Kotak-kotakkan Prosedural Maupun Non-prosedural,’ Kata Peneliti

Selagi BP3MI mengklaim pekerja migran non-prosedural bukanlah korban perdagangan orang, peneliti dan lembaga advokasi berkata sebaliknya

Floresa.co – Tak satu pun ingin mendengar berita kematian seorang pekerja migran. 

Namun, di Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], ratusan kematian pekerja migran hingga hari ini belum dapat dijelaskan, tidak diselidiki dan keluarga mereka tak menerima kompensasi; hal yang menurut peneliti mesti dibenahi negara.

Pamungkas Ayudaning Dewanto, antropolog di Universitas Vrije Amsterdam di Belanda menyatakan “pertama-tama yang perlu dilakukan negara adalah tak mendiskriminasi pekerja migran asal NTT berangkat secara prosedural atau non-prosedural.”

Prosedural atau non-prosedural, kata Yudha, sapaannya, “terkait cara manusia bepergian dan menetap, tetapi tak mencakup kondisi kita di tempat bermukim.”

Bisa saja, katanya, seorang pekerja migran berangkat secara prosedural, tetapi menjadi non-prosedural di negara tujuan bekerja karena pelbagai alasan. 

“Mari kita bayangkan ketika ia [pekerja migran yang berangkat prosedural] harus memperpanjang dokumen di tempat menetap,” kata Yudha mencontohkan kasus yang kerap dialami pekerja migran asal NTT.

Lantaran tak punya waktu luang, pekerja migran itu lalu mengupah calo. Dalam perjalanannya, calo menghilang bersama dokumen yang hampir habis masa berlaku dan semestinya diurus.

“Ia – pekerja migran yang berangkat secara prosedural – akhirnya menjadi non-prosedural di negara tujuan bekerja,” kata Yudha.

“Tidak usah kita mengotak-kotakkan prosedural dan non-prosedural,” kata Yudha kepada Floresa pada 17 April. 

Tanpa mendefinisikan keduanya pun, Yudha melanjutkan, “perlindungan negara terhadap semua pekerja migran cenderung minim.”

Alih-alih dari negara, pekerja migran memperoleh perlindungan dari kerabat maupun teman di negara tujuan bekerja. 

“Bukannya negara, tetapi teman lah yang merawat mereka ketika sakit,” kata antropolog yang pada 2015, 2017 hingga 2019 meriset kondisi pekerja migran Indonesia di Kuala Lumpur, Negara Bagian Selangor dan Negeri Sembilan–semuanya bagian dari Malaysia.

Pamungkas Ayudaning Dewanto, antropolog di Vrije Universiteit, Amsterdam, Belanda. (Dokumentasi pribadi)

Luruhkan Definisi

Pernyataan Yudha menanggapi catatan terbaru Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia [BP3MI] NTT.

BP3MI NTT melaporkan sebanyak 26 jenazah pekerja migran dipulangkan ke kampung mereka di pelbagai wilayah provinsi itu selama tahun ini.

“Sebanyak 25 di antaranya berstatus non-prosedural,” kata Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida kepada Floresa pada 16 April.

Jenazah Yuliana Kalo yang terakhir dipulangkan. Berangkat dari Malaysia pada 16 April, sehari kemudian jenazahnya tiba di kampung halamannya di Desa Werilolo, Kecamatan Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Surat kematian yang diterbitkan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia menyatakan perempuan 25 tahun itu meninggal akibat perdarahan dalam persalinan. 

Floresa berusaha menghubungi Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia di Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha lewat pesan WhatsApp pada 17 April. 

Kepada Judha, Floresa menanyakan kondisi bayi Yuliana yang dijawabnya: “kami cek, ya.”

Sebanyak 151 jenazah pekerja migran asal NTT dipulangkan ke kampung halaman mereka pada 2023, jumlah terbanyak secara tahunan dalam lima tahun terakhir, merujuk pada data BP3MI NTT.

Suratmi menyatakan “para korban yang meninggal dengan status non-prosedural bukan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO].”

Berpulangnya pekerja migran NTT dipicu “berbagai penyakit dan tidak ada laporan TPPO,” kata Suratmi, menegaskan soal ketiadaan dugaan TPPO.

Mereka bekerja ke luar negeri “atas kemauan sendiri, didominasi migrasi keluarga, tetapi tidak sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Merespons Suratmi, Yudha berkata, “tak ada yang perlu dipermasalahkan dengan migrasi keluarga.” 

Bahkan teori migrasi yang dikemukakan sejumlah sosiolog dunia, kata antropolog yang juga dosen di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat itu, menyebut keluarga sebagai salah satu faktor manusia berpindah.

“Migrasi keluarga adalah sesuatu yang wajar,” katanya, “tetapi pemahaman akan migrasi keluarga tak bisa disandingkan dengan perkara apakah mereka [pekerja migran] berangkat secara prosedural atau non-prosedural.”

Ia mengingatkan setiap orang–tanpa perlu mendefinisikan prosedural atau tidaknya–berpotensi menjadi korban TPPO. 

Wajib Lindungi

Sejak 2016, Laurentina Suharsih, seorang biarawati Katolik dari Kongregasi Suster-Suster Penyelenggaraan Ilahi berbasis Kupang, mengurus jenazah pekerja migran asal NTT. 

Ia juga mendampingi para korban TPPO yang sakit fisik maupun mengalami kerentanan mental sepulang dari negara tujuan bekerja, sebelum dipulangkan ke keluarga mereka di kampung-kampung NTT.

Menurut Laurentina, masih terlalu dini untuk serta-merta menyatakan berpulangnya pekerja migran NTT tak terkait dengan TPPO.

“Pemerintah,” katanya pada 16 April, “perlu lebih jauh menyelidiki penyebab meninggalnya para pekerja migran untuk membuktikan mereka bukan korban TPPO.”

Ia juga mengingatkan bekerja tanpa menaati prosedur “bisa sangat berbahaya.”

Laurentina, yang sempat mendampingi pekerja migran Indonesia di perkebunan kelapa sawit Malaysia bercerita bagaimana “kecemasan kerap membayangi mereka yang berangkat secara non-prosedural.”

Ibarat kucing-kucingan, pekerja migran non-prosedural kerap bersembunyi dari polisi dan petugas imigrasi Malaysia, katanya.

Kecemasan itu akhirnya membuat mereka tak mampu mengakses layanan kesehatan. 

Banyak di antaranya yang memilih menenggak obat-obatan tradisional ketimbang harus ke tempat layanan kesehatan “supaya tak ketahuan dan ditangkap polisi setempat.”

Pengantaran jenazah seorang pekerja migran Indonesia ke Pulau Solor pada 11 Juni 2023. (Dokumen Suster Laurentina Suharsih)

Gabriel Sola Goa, Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian [Padma] Indonesia yang ikut fokus pada isu pekerja migran berkata NTT telah menahun menjadi “kantong pekerja migran non-prosedural yang rentan menghadapi TPPO.”

Kerentanan itu, katanya, turut dipicu ketiadaan Balai Latihan Kerja [BLK] guna menyiapkan kompetensi pekerja migran. 

NTT, katanya pada 16 April, “belum memiliki BLK berstandar nasional dan internasional.”

Ia secara khusus mendorong pembentukan Satuan Tugas Pencegahan TPPO di semua kabupaten/kota di NTT.  

Pembentukan satuan tugas itu, katanya, bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Merangkum segala kerentanan pekerja migran asal NTT, Yunita Rohani, Koordinator Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia menjawab Floresa: “Entah prosedural atau non-prosedural, dan dengan upaya apapun, pemerintah wajib melindungi mereka.”

Anastasia Ika berkontribusi dalam penulisan laporan ini

Editor: Ryan Dagur

spot_imgspot_img

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Rapor Pendidikan Meningkat, Kepala SMA Negeri di Manggarai Timur Akui Dampak Positif Pertukaran Guru dan Pelajar dengan Seminari

Kepala sekolah berharap pencapaian positif ini menjadi inspirasi bagi sekolah lainnya dan mendorong semangat kolaboratif dalam dunia pendidikan

Pemerintah Lelang Proyek Geotermal Nage di Pulau Flores, Disebut Jatam Agenda Lanjutan Perampasan Ruang Hidup Warga

Lokasi proyek baru ini di Flores bagian tengah, dekat dengan PLTP Mataloko yang gagal berulang sejak mulai dikerjakan lebih dari dua dekade lalu

KoLiterAksi Umumkan Pemenang Lomba Menulis Kurikulum Merdeka untuk Pendidik dan Peserta Didik di NTT

Para pemenang berasal dari sekolah-sekolah di sejumlah kabupaten di NTT

Skandal Imam, Keluarga Korban Tuntut Keuskupan Ruteng Selesaikan dengan ‘Adil dan Transparan’

Bila tuntutan tak dipenuhi keuskupan, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum