Dituding Selewengkan Dana, Penyelenggara Pilkada Manggarai Dilapor ke KPK

Baca Juga

Namun, mereka menuding, dana itu tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pasalnya, kata dia, meski sudah mendapat alokasi dana yang besar, penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta penyelenggara di lewel kecamatan dan desa gagal menghasilkan DPT yang benar-benar valid.

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan mereka, Panitia Pemutakiran Data Pemilu (PPDP) yang dipilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah menyelesaikan tanggung jawab mereka, memutakhirkan data DPT.

PPS, jelas Rony, juga demikian, yakni memverifikasi data yang diberikan PPDP.

Namun, menurutnya, KPUD kemudian tidak mengakomodir hasil kerja PPDP dan verifikasi yang dilakukan oleh PPS.

“Karena di DPT, pendobelan nama masih ada. Kemudian nama orang yang meninggal dan sudah dicoret, baik oleh PPDP mupun PPS masih ada. Dan, nama orang yang sudah pindah (juga) masih ada,” katanya.

Dan yang lebih runyam lagi, jelas dia, pemilih pemula yang didata oleh PPDP tidak ada namanya di DPT.

“Dan nama pemilih yang sudah ada nama ada di DPS (Daftar Pemilih Sementara), sebagian besar  hilang di PDT,” jelas Rony.

Dari data ini, ia menilai, kelihatan KPU tidak serius melakukan pendataan pemilih.

“Mereka sudah diberi anggaran oleh pemerintah dan DPR, tapi tidak menggunaakan anggaran dengan baik,” jelasnya.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini