Dalam berkas permohonan ini, pasangan Hery-Adolf menyebutkan bahwa permohonan mereka telah memenuhi pasal 158 ayat (2) UU No 8/2015 jo pasal 6 ayat (1) PMK 1/2015. Dalam pasal ini diatur jumlah minimal selisih perolehan suara yang layak disengketakan di MK.
Jumlah penduduk Manggarai adalah 334.481 jiwa. Sesuai ketentuan dengan jumlah penduduk sebanyak itu, batas minimal selisih perolehan suara adalah 1,5%. Selisih perolehan suara Hery-Adolf dan Deno Kamelus-Victor Madur adalah 1,2% untuk keunggulan Deno-Madur.
Hery-Adolf juga menyebutkan sejumlah kesalahan dalam penghitungan perolehan sura dan penggelembungan suara serta pelanggaran lainnya. (Petrus/PTD/Floresa)