Sidang Sengketa Pilkada Manggarai Diwarnai Bantahan Terhadap Dalil Pemohon

Baca Juga

Dalam eksepsinya, termohon menolak seuruh gugatan pemohon.

Kuasa hukum termohon, Fian Paju menyatakan, pemohon tidak pantas mengajukan persoalan ini ke tingkat MK.

Selain itu, ia juga menyatakan, dalil-dalil pemohon oscur liber atau kabur.

Karena itu, ia menyatakan, jalannya persidangan mengandung cacat formil.

Karena cacat, maka MK, lanjut Fian, dinilai tidak berhak untuk melanjutkan persidangan tersebut.

Hakim Patrialis juga memberikan waktu kurang lebih 15 menit kepada pihak terkait, Deno Kamelus dan Victor Madur untuk juga menyampaikan sanggahan mereka.

Dalam sanggahan tersebut, Deno juga mematahkan semua dalil pemohon.

“Apa yang didalilkan pemohon hanya akal-akalan saja,” kata Deno.

Ia mempersoalkan materi gugatan Nabit terkait pembukaan kotak suara dari Kecamatan Satar Mese.

Kata Deno, kotak suara tersebut masih disegel saat sampai di kantor KPUD Manggarai.

Deno juga mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam gugatan ini.

Menurut dia, selisih suara Pilkada Manggarai adalah 2,5 persen, jika dihitung berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), bukan 1,26 persen sebagaimana perhitungan pemohon.

Mengingat sesuai ketentuan bahwa sengketa Pilkada hanya bisa diproses jika selisih suara di bawah 1,5 persen, maka jelasnya, pemohon tidak memiliki legal standing dalam gugatan ini.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini