Hari Ini, MK Gelar Sidang Pendahuluan 51 Sengketa Pilkada

Baca Juga

Sementara itu ada 14 perkara sengketa yang akan disidangkan panel 3 yang terdiri dari daerah Kabupaten Batanghari, Kota Sungai Penuh, Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Lebong, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten  Muko Muko, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dan jadwal terakhir dimulai pukul 19.00 WIB. Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan pendahuluan.

Pada sidang perdana ini, MK akan memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan dari masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon.

Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil Pilkada.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini rencananya akan digelar selama tiga hari, sejak hari ini, hingga Senin, 11 Januari mendatang.

Kemudian akan dilanjutkan dengan sidang tahap kedua dimana MK akan mendengarkan jawaban termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait.

Setelah tahap dua selesai, MK akan menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil dari tiap permohonan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini