Agustinus M, Camat Langke Rembong menjelaskan, operasi penertiban ini digelar sekedar menghimbau dan mendata para penghuni kos atau kontrakan.
“Sehingga dari situ kita bisa tau, mendata dan memudahkan pengawasan pemerintah ke depan,” kata Agustinus.
Penemuan sejumlah kejanggalan, kata dia, pihaknya akan memanggil pemilik kos atau kontrakan untuk diberi pemahaman. Idealnya, pemilik kos harus terus mengawasi penghuninya dan tidak boleh campur antara laki-laki dan perempuan.
Hasil investigasi ini ke depan, demikian Agustinus, menjadi sumber pertimbangan akan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif DPRD Manggarai yang saat ini sedang dipikirkan.
“Sebelum penetapan Perda kos-kosan tentu kita undang pemilik-pemiliknya. Kos harus menerapkan tat tertib. Juga harus ada ruangan tamu,” katanya. (Ardy Abba/PTD/Floresa).