Permohonan Kasasi Paket Misi Ditolak MA

Baca Juga

Floresa.coMahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Pasangan Maria Geong dan Silvester Syukur (Paket Misi) untuk menjegal Pasangan Edistasius Endi – Yulianus Weng (Edi-Weng) dalam kontestasi Pilkada Manggarai Barat.

Sebagaimana dilansir di website MA, putusan itu diumumkan pada Senin, 9 November 2020.

Sebelumnya Paket Misi menggugat Komisi Pemilihan Umum Manggarai Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya, karena meloloskan Edi-Weng sebagai peserta sah Pilkada. Putusan PTUN kemudian memenangkan KPU Mabar, yang membuat Paket Misi mereka mengajukan kasasi.

Tim Edi-Weng menyatakan, berterima kasih atas keputusan MA.

Irenius Surya, salah satu tim hukum Edi-Weng mengatakan, sejak tahapan pendaftaran Pilkada Mabar, “berbagai upaya atas nama hukum terus digencarkan untuk menghentikan langkah Edi-Weng.”

“Kami sangat menyadari bahwa berbagai upaya tersebut adalah manifestasi ketakutan anda sebagai petahana,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 November.

Ia menyatakan, Paket Misi “takut tidak terpilih lagi pada pemilihan 9 Desember 2020 akibat banyak janji-janji palsu yang tidak terwujud.”

“Kepada masyarakat, kami menghimbau agar tetap cerdas untuk tidak terprovokasi dengan opini sesat yang dibangun oleh kelompok yang mengatasnamakan diri pakar hukum di Manggarai Barat,” kata Irenius.

FLORESA

Terkini