Pemilik Pesantren di Manggarai Timur yang Perkosa Dua Santri Dipenjara 15 Tahun

Terpidana berstatus Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian Agama setempat

Baca Juga

Floresa.co – Pemilik suatu pesantren di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur divonis penjara dalam kasus pemerkosaan dua santri di bawah umur. 

Dalam putusan pada 27 Maret, Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan Pua Ibrahim, pemilik pesantren yang berlokasi di Borong, ibu kota Manggarai Timur dipenjara 15 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Carisma Gagah Arisatya menyatakan Pua Ibrahim melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 e Undang-Undang No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Pua Ibrahim 18 tahun.

Zaenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai menyatakan pihaknya masih menimbang untuk mengajukan banding, demikian juga halnya terdakwa.

Kasus itu terbongkar setelah seorang santri menceritakan aksi Pua Ibrahim kepada wali kelasnya pada 18 November 2023.

Dalam pernyataan ketika itu, Iptu Jeffry Silaban, Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur berkata “guru wali kelas merasa curiga terhadap korban dan korban pun berani terbuka.”

Dengan bantuan wali kelas, santri tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Pua Ibrahim, 50 tahun, kata dia, mempekosa santri yang berusia 14 tahun berulang kali sejak 31 Juli 2023.

Jeffry berkata dalam pemeriksaan Pua Ibrahim juga mengaku melakukan hal yang sama terhadap salah seorang santri lain.

Pua Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November.

Ia merupakan Aparatur Sipil Negara [ASN] yang bekerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur.

Ini merupakan kasus kekerasan seksual kedua di lingkungan lembaga pendidikan di wilayah Manggarai Raya yang sudah mencapai vonis.

Pada Februari, Pengadilan Negeri Ruteng juga memvonis lima bulan penjara Melkior Sobe, mantan guru Mata Pelajaran Agama Katolik di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di kabupaten itu.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 5 jo Pasal 15 huruf b, e dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal yang dirujuk mengatur tentang perbuatan seksual secara nonfisik yang dilakukan oleh orang dekat korban, termasuk pendidik, terhadap anak di bawah umur.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini