Pria di Manggarai yang Aniaya dan Bakar Istri Hingga Tewas Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Berkas kasus ini telah lengkap dan tinggal menanti jadwal persidangan

Baca Juga

Floresa.co – Seorang pria di Kabupaten Manggarai yang menganiaya lalu membakar istrinya hingga tewas terancam hukuman mati.

Kepolisian sudah menyerahkan berkas kasus ini ke kejaksaan, yang sudah dinyatakan lengkap dan tinggal menanti jadwal persidangan.

Ismail, 31 tahun, dilaporkan menganiaya istrinya FY dan juga anak mereka S, pada 28 November 2023 malam di rumah mereka di Reo, Kecamatan Reok, sekitar 57 kilometer arah utara Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai.

Tak hanya menganiaya, ia juga membakar rumah mereka hingga sang istri tewas terpanggang.

Anak mereka selamat karena Ismail mengeluarkannya dari rumah saat api membesar.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan berkas penyidikan kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai pada 27 Maret.

Berbicara kepada Floresa pada 28 Maret, Made mengakui penyidikan berjalan lambat karena terkendala pemeriksaan psikolog sebagai saksi ahli. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal Abidin mengatakan sudah menerima tersangka dari Polres Manggarai beserta barang bukti berupa “palu bergagang besi, satu set kompor minyak tanah, parang dan pakaian yang dikenakan oleh korban.”

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 27 Maret sampai dengan 15 April 2024 di Rutan Kelas II B Ruteng. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses peradilan,” katanya.

Zaenal berkata Ismail menganiaya istri dan anaknya menggunakan palu, lalu menyiramkan minyak tanah, menyalakan pemantik dan membakar rumahnya. 

Anak mereka, kata dia, selamat karena Ismail menggendongnya keluar rumah dan membaringkannya di tanah, tak jauh dari rumah yang sedang terbakar.

Meski selamat, anak itu menderita luka serius di kepala, kata Zaenal.

Setelah membakar rumah, Ismail melarikan diri ke hutan. Ia baru berhasil diringkus aparat kepolisian dua hari setelah kejadian.

Terancam Hukuman Mati

Zaenal berkata, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Dakwaan primair terhadap Ismail, kata dia, adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara dakwaan subsider adalah pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa; pasal 187 Ayat (3) KUHP perihal tindakan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran; dan pasal 44 Ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang  Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Zaenal berkata Ismail juga dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini