Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Matim Dicoret dari CPNS Kategori II

 

Kepala BKD Manggarai Timur Stef Jagur. (Foto: Satria/Floresa)
Kepala BKD Manggarai Timur Stef Jagur. (Foto: Satria/Floresa)

Borong, Floresa.co – Guru pelaku pelecehan seksual terhadap tiga siswi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lengko Tana, Kampung Wae Tanah, Kelurahan Urung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Manggarai Timur (Matim), Flores, tak hanya menerima sanksi pidana. Karirnaya pun terancam mandek.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Matim, Stefanus Jagur mengatakan guru berinisial SA itu sudah dicoret dari statusnya sebagai CPNS Kategori Dua. Dia dicoret karena telah melakukan tindakan yang tidak terpuji.

“Belum berstatus sebagai PNS sudah melakukan, apalagi sudah PNS” ujar Jagur ketika ditemui Floresa.co di Borong, Selasa (14/4/2015).

Jagur mengatakan berdasarkan aturan, PNS tidak boleh melakukan tindakan pelecehan seksual. SA, kata dia, sudah melanggar aturan itu.

Kapala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Matim, Frederica Soch belum mengetahui SA sudah dicoret dari statusnya sebagai CPNS Kategori Dua. “Kami hanya mencoret dari anggota penerima Bosda. Soal coret dari Kategori Dua itu wewenang BKD,” Ujarnya. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA