BerandaREPORTASEMENDALAMLaporan Investigasi Ungkap Peran...

Laporan Investigasi Ungkap Peran Mafia, Polisi, dan Imigrasi dalam Penyelundupan Pekerja Migran dari Batam ke Malaysia

Polisi hingga imigrasi di Kota Batam diduga terlibat menyelundupkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara nonprosedural. Aktivis migran berkolaborasi dengan beberapa media di Batam membongkar penyelundupan PMI oleh mafia yang berkongsi dengan aparat. 

Karena ia kini menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga, ia harus segera mencari kerja. Suatu hari kabar peluang kerja datang dari kawannya, ada tekong (agen) yang bisa memberangkatkan pekerja migran ke Malaysia dengan mudah. Syaratnya hanya berbekal paspor dan membayar Rp17 juta saja.

Sumiati pun membulatkan niat untuk bekerja ke Malaysia. Malaysia bukan negara asing buatnya, dulu ia pernah bekerja juga di sana. Ia lantas mencoba menghubungi majikan lamanya. “Kerjaan saya sudah pasti di sana, sebagai cleaning service,” kata Sumiati, Jumat, 6 Januari 2023.

Dalam pikiran Sumiati sudah terbayang upahnya 1.200 Ringgit Malaysia atau kini setara Rp4,2 juta setiap bulannya. Daripada diam di rumah, Sumiati memilih untuk berangkat ke Malaysia. Ia meminjam duit Rp17 juta kepada saudaranya.

Sekitar bulan Oktober 2022 akhirnya Sumiati mendapatkan uang pinjaman. Ia lalu menyerahkan uang tersebut kepada tekong. “Saya bayar lunas, Rp17 juta,” kata Sumiati.

Dengan biaya sebesar itu Sumiati dijanjikan tekong diberangkatkan dari kampungnya di daerah Malang, Jawa Timur sampai alamat di Malaysia. Sumiati akan dibawa dari Malang ke Batam dengan pesawat kemudian dari Batam diberangkatkan lewat jalur laut ke Malaysia.

Perjalanan dari Malang ke Batam tidak ada kendala, namun keberangkatan dari Pelabuhan Internasional Batam Center ke Malaysia berbuah masalah. Polisi tiba-tiba menangkap Sumiati karena berangkat menjadi pekerja migran ke Malaysia tanpa surat-surat resmi.

Setelah kejadian itu Sumiati dipulangkan ke kampung halamannya. Paspornya masih ditahan sebagai barang bukti. Selain itu, semenjak kejadian tersebut Sumiati tidak pernah lagi bertemu bahkan berkomunikasi dengan tekong. “Duit pinjaman Rp17 juta saya itu hilanglah,” katanya.

Saat ini ia tidak bisa berangkat ke Malaysia, meski pun ia sudah berniat masuk secara legal. Sumiati harus menunggu paspornya dikembalikan pihak kepolisian.

“Saya tidak tahu lagi mau gimana, sudah berhutang, tetapi sekarang tidak ada pekerjaan,” kata Sumiati diikuti isak tangis.

Modus Penyelundupan PMI di Batam

Sudah berkali-kali cerita tentang penipuan dan penyelundupan seperti yang dialami oleh Sumiati itu didengar Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus. Namun belum ada satu pun bukti yang kuat untuk membongkar dan menghentikan penyelundupan tersebut. Ia makin geram ketika cerita serupa selalu terdengar, sementara aparat justru diduga terlibat dalam pengiriman PMI ilegal.

Dugaan terlibatnya aparat ini ia ketahui ketika ia dan aktivis Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKP-PMP) melakukan investigasi penyelundupan PMI lewat Pelabuhan Internasional Batam Center. Pada 6 Desember 2022, ia bersama timnya menyamar menjadi penumpang kapal MV Allya Express 3 tujuan Tanjung Pengelih, Malaysia.

Sejak pagi Paschalis sudah datang ke pelabuhan dan membeli tiket di konter PT Duta Bahari Samudra. Satu jam sebelum keberangkatan, ia melihat para calon PMI mulai masuk satu per satu ke kapal secara bergantian. “Mereka tidak gerombolan, agar tidak dicurigai,” kata dia.

Secara umum, sulit buat mengidentifikasi mana calon PMI dan mana yang merupakan penumpang umum. Namun berdasarkan manifest yang didapatkan Paschalis, ada perbedaan kode tiket untuk calon PMI ilegal dengan penumpang umum.

Paschalis menemukan pada manifest kapal terdapat kode para mafia penyelundupan PMI nonprosedural. Kode itu tertera di kolom nomor tiket, diselipkan setelah tanggal keberangkatan kapal. “Waktu itu kami berangkat tanggal enam bulan Desember, jadi kodenya 06/12/2022/ dan diikuti tiga huruf, itulah kodenya,” kata Paschalis.

Setidaknya manifest kapal Paschalis terdapat empat kode di setiap penumpang. Kodenya yaitu OD, BCK, SY, dan RS. “Lihat di manifest, kalau penumpang biasa tidak ada kode,” katanya.

Kode tersebut disinyalir mengatur jumlah jatah PMI yang bisa dikirim masing-masing mafia. Pada tanggal 6 Desember itu, tercatat mafia mengirim jumlah PMI yang berbeda-beda, OD mengirim 50 orang, BCK mengirim 68 orang, SY mengirim 12 orang dan RS mengirim 10 orang. “Kode itu yang menentukan punya siapa PMI ini,” kata Paschalis.

Paschalis mengatakan, setiap jalur pengiriman PMI ilegal melalui pelabuhan resmi memang memiliki kode tertentu. Jika di jalur Tanjung Pengelih kodenya berbentuk huruf, sedangkan jalur ke Pelabuhan Stulang Laut dan Pasir Gudang Malaysia kodenya lingkaran atau centang di tiket penumpang.

Salah seorang sumber yang bekerja di pelabuhan membenarkan adanya kode itu. Kode tersebut merujuk inisial nama penyalur PMI ilegal. “Iya kode itu biar mudah menghitungnya,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Paschalis memastikan kode itu sudah diatur oleh pemilik kapal. Kapal yang berangkat ke Tanjung Pengelih merupakan kapal MV Allya Ekspress 3 milik perusahan PT Duta Bahari Samudra. Ika salah seorang petugas di penjualan tiket tidak mau berkomentar. Ia meminta untuk datang ke kantor perusahaan yang ada di Kawasan Baloi, Kota Batam. Saat disambangi pada Kamis siang, perusahaan tersebut tutup.

Sementara itu Yak Tiang, pemilik PT Duta Bahari Samudra membenarkan bahwa kapal MV Allya Express 3 adalah miliknya, tetapi ia menyangkal jika kapal itu digunakan untuk menyelundupkan PMI ke Malaysia.

“Betul punya saya, tapi nggak ada itu [penyelundupan]. Itu [kapal penumpang] biasa saja, gila apa penyelundupan?” kata lelaki yang akrab dipanggil Akhiang lewat sambungan telepon, 10 Januari 2023.

Setelah manifest penumpang diperiksa, kapal pun berangkat ke Malaysia pukul 12.30 WIB. Saat itu Paschalis dan timnya diarahkan untuk naik ke ruangan VIP yang berada paling atas kapal. VIP hanya diisi oleh beberapa orang. “Jadi kami yang tidak ada kode diarahkan ke atas,” katanya.

Sedangkan penumpang lainnya yang memiliki kode khusus diarahkan ke lantai pertama dan kedua kapal. “Satu orang tim saya yang menyamar berada di lantai bawah, bersama PMI lainnya,” ujar Paschalis.

Suasana kapal ini tidak seperti biasanya, petugas kapal yang mengenakan baju putih berkerah itu selalu mondar-mandir di antara penumpang. Selang beberapa menit, petugas menanyakan perihal proses penumpang mendapatkan tiket. “Ada yang beli tiket sendiri?” Tidak ada satu pun penumpang yang menjawab, itu berarti tiket sudah diurus oleh pihak lain.

Di dalam kapal, petugas kapal menyediakan jasa penukaran uang rupiah menjadi ringgit. “Silahkan tukarkan uangnya, ke rupiah, sebagai uang tunjuk,” katanya.

Sebelum turun dari kapal, para PMI dibekali tiket pulang. Tiket pulang ini dijadikan sebagai modus meyakinkan pemeriksaan di Malaysia bahwa PMI hanya melancong yang akan kembali pada sore hari. Mereka pun lolos begitu saja dari pemeriksaan, Paschalis menduga ada permainan dengan petugas pelabuhan di sana, sebab dari penampilan para PMI, tidak ada satu pun yang terlihat seperti wisatawan.

“Kalau memang petugas pelabuhan bersih, sudah nampak itu mereka bukan pelancong,” katanya.

Dari pengamatan Paschalis, pelabuhan Pengelih begitu sepi, tidak terlihat banyak pelancong. Lokasi pelabuhan yang jauh dari kota membuatnya semakin yakin bahwa pelabuhan ini hanya untuk pekerja. “Jadi pelabuhan ini memang untuk pekerja, karena jauh dari kota,” kata Paschalis.

Selain itu, di pintu keluar pelabuhan sudah terdapat bus dua tingkat. Bus itu yang akan membawa pekerja dari Tanjung Pengelih ke Kuala Lumpur Malaysia. Setidaknya butuh waktu dua jam perjalanan Pekerja Migran untuk sampai ke Kuala Lumpur.

Paschalis menyaksikan ratusan pekerja ini masuk ke dalam bus. Sebelum naik mereka didata kembali oleh seseorang di pelabuhan yang juga memegang manifest penumpang beserta kode para penyalur.

Paspor Blacklist dan Setoran Per Kepala

Dalam sebuah wawancara video tim KKP-PMP mendapatkan pengakuan dari salah seorang penumpang kapal yang ingin bekerja Malaysia berhasil lolos meskipun memiliki paspor blacklist. Ia mengaku harus mengurus ‘pemutihan’ paspor dengan cara membayar ke calo imigrasi sebesar Rp12 juta.

“Bayar 12 juta kepada kapten, setelah itu paspor bisa baru lagi,” kata salah seorang PMI kepada tim KKP-PMP. Ia juga melihatkan bukti percakapannya dengan calo yang disebut ‘Kapten’.

Paschalis mengatakan, selain adanya penumpang blacklist yang lolos di Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Tanjung Pengelih, ia juga menemukan daftar setoran pemain kepada oknum polisi yang ada di pelabuhan dan kepada petugas Imigrasi. “Yang paling main oknum polisi dan imigrasi,” katanya.

Setelah modus penyelundupan PMI tersebut dibongkar dan dilaporkan Paschalis ke Kementerian Hukum dan HAM, polisi, dan lembaga lainnya pelabuhan Pengelih ditutup beberapa hari.

Semua temuan Paschalis itu dibenarkan oleh salah seorang mafia penyelundupan PMI nonprosedural di Pelabuhan Batam Center. Ia mengaku kesulitan jika menyalurkan PMI secara prosedural, sebab banyak aturan yang terkenal memberatkan pengusaha penyalur.

Untuk menyalurkan calon PMI ke Malaysia, ia meminta imbalan Rp2,3 juta per kepala. Biaya tersebut sudah termasuk biaya menjemput pekerja ke Bandara Hang Nadim Batam, penginapan di Batam, dan mengantar ke pelabuhan Batam Center hingga proses pengantaran dari Tanjung Pengelih ke Kuala Lumpur Malaysia.

“Kita tidak lepas sampai di pelabuhan Malaysia, tetapi antar sampai pelabuhan, karena calon PMI ini orang tidak mengerti semua,” katanya kepada tim liputan.

Setiap hari ia datang ke pelabuhan dengan langsung membawa para calon PMI tersebut. Setelah itu dirinya mengambilkan tiket kapal pekerja. “Tetapi hari ini saya ke pelabuhan, imigrasi tak mau cop (stempel pada paspor), close katanya.”

Saat pelabuhan ditutup karena dilaporkan Paschalis ke polisi, ia hendak membawa 130 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Ia pun lantas mengantar kembali para calon PMI itu ke penginapan. “Hari ini yang sudah berangkat, 130 orang, ketika trip saya tiba-tiba close, nggak jadilah,” ujarnya belum lama ini.

Buka tutup pelabuhan itu adalah hal biasa dalam bisnis ini. Biasanya penutupan pelabuhan terjadi ketika ada konflik antara polisi dan imigrasi. Semenjak jalur Pengelih dibuka pada Mei 2022, memang terjadi buka tutup beberapa kali. “Jalan dua bulan tutup selama empat bulan, kemudian pada November 2022 ini dimulai lagi. Tidak sampai sebulan setop lagi,” katanya.

Pada Desember 2022 jalur ini sempat tutup tiga hari. “Pelabuhan Harbour Bay informasinya tutup, tetapi isunya tetap bergerak,” katanya.

Terkait dengan setoran ke polisi dan imigrasi, ia juga membenarkan temuan Paschalis. Biasanya ia memberikan setoran kepada polisi dan imigrasi masing-masing Rp300 ribu per kepala. “Dulu hanya Rp200 ribu, sekarang naik,” katanya.

Setoran itu diberikan kepada polisi melalui pengutip yang merupakan warga sipil. Setiap minggu ia akan dihubungi oleh nomor tak dikenal untuk menghitung penagihan total PMI yang dikirim setiap minggunya. Setelah total jumlah penumpang didapatkan maka dilanjutkan dengan proses pengutip. “Penagih ini punya nomor, ganti-ganti setiap penagihan, saya tidak tahu siapa yang penagih,” katanya.

Setelah itu ia harus memberikan setoran itu melalui pengutip. Ia juga mengaku, proses serah terima setoran juga berbeda-beda. “Hari ini ngutipnya di lokasi ini, besoknya ngutipnya berubah lokasi,” katanya.

Sudah tiga minggu ini ia tidak dihubungi penagih setoran. “Beberapa hari ini close, imigrasi tidak mau ngecop terhambat juga kita, padahal sudah lobi jalur VIP tidak bisa juga,” katanya.

Saat ini ia masih menampung sekitar 200 orang calon PMI yang harus ia berangkatkan ke Malaysia, semua itu masih tertunda. Sementara calon PMI yang sudah mendaftar melaluinya kini sudah mencapai 1.000 orang. Dari jumlah tersebut, ia mengaku hanya mendapat keuntungan Rp250 ribu per kepala.

Ia menghitung, jika dalam sehari kapal melakukan 2 kali perjalanan dan sekali berangkat bisa mengangkut 169 orang dengan 130 orang di antaranya adalah calon PMI, maka dalam sehari ada sekitar 260 calon PMI nonprosedural yang diberangkatkan. Jika dikalikan Rp300 ribu per kepala untuk setoran ke polisi dan imigrasi, total Rp1,5 miliar setiap bulannya ke masing-masing instansi. “Itu baru jalur Tanjung Pengelih, belum ke Stulang dan Pasir Gudang,” katanya.

Sesampai Malaysia, para PMI sudah ada perusahaan lain yang mengurus mereka. “Orang imigrasi sana [Malaysia] juga ikut bantu,” katanya.

Jalur penyelundupan PMI lewat pelabuhan resmi ini kini lebih banyak diminati daripada pelabuhan tikus. Pelabuhan tikus sangat berbahaya dan biasanya itu khusus untuk pekerja blacklist dan bekas tangkapan di Malaysia. Biayanya pun mencapai Rp15 juta per kepala. Menurutnya jalur belakang banyak dilalui pekerja dari Lombok. “Sekarang memang tak seramai dulu,” katanya.

Cop Legal Jalur Pengelih

Pada hari-hari biasa, rute kapal Pelabuhan Internasional Batam Center ke Pelabuhan Pengelih Malaysia memang terlihat banyak calon penumpang meski Pengelih jauh dari destinasi wisatawan Malaysia. Penjagaan di pelabuhan itu pun sangat lenggang dan tidak ada pemeriksaan yang ketat.

Salah seorang dari tim kolaborasi media di Batam menjajal jalur tersebut mudah sekali lolos dari pemeriksaan. Petugas di sana hanya bertanya tentang tujuan dan alasan ke Malaysia, lalu dengan mudah memberikan cap pada paspor tanda bisa melintas.

Pada 15 Desember 2022, tim kolaborasi mencoba mengkonfirmasi jalur Pelabuhan Batam Center-Tanjung Pengelih kepada imigrasi Batam. Imigrasi malahan tidak mengetahui adanya jalur tersebut. “Baru tahu saya [jalur itu], pakai cap [imigrasi] ya,” ujar Tessa Harumdila Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam.

Tessa juga sempat menghubungi langsung beberapa petugasnya melalui sambungan telepon, ia menanyakan untuk rute tersebut. Tessa juga meminta foto petugas yang memberikan cap di jalur tersebut kepada tim kolaborasi. “Pakai baju putih ya, saya tanya Kepala Seksi Pemeriksaan di [pelabuhan] Batam Center, Pengelih saja dia tak tahu,” katanya.

Tessa mengatakan, akan menindak jika terdapat oknum yang mencoba menerima suap dari pemain tersebut. Ia juga memastikan selalu memperingatkan petugas untuk bekerja dengan baik. “Kalau ada petugas yang begitu, selama ini pasti akan kami berikan sanksi,” kata Tessa.

Berbeda dengan imigrasi, Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, AKP Awal Syaban Harahap tak membantah jika terdapat penyelundupan PMI nonprosedural di Pelabuhan Batam Center. Ia mengatakan berbagai upaya telah dilakukan sejak dirinya menjabat sebagai kapolsek pada akhir September lalu.

Semenjak menjabat Awal setidaknya sudah menangkap 20 tersangka pemain PMI nonprosedural, dengan korban 70 orang, serta satu bos besar yang masih berstatus DPO. “Sekarang laporan itu sudah, Alhamdulillah berstatus P21,” kata Awal.

Awal mengatakan, jalur penyelundupan PMI nonprosedural tidak hanya terjadi di Pelabuhan Batam Center, tetapi juga terdapat di Harbour Bay Batam dan Pelabuhan Sekupang. “Jadi kalau kita tolak mereka masuk Batam Center, mereka akan cari jalan lain,” kata Awal.

Awal mengatakan, hasil pemeriksaan beberapa kasus tersebut setidaknya korban berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Surabaya dan lainnya. Setiap PMI katanya harus membayar paling besar Rp17 juta satu orang, paling sedikit Rp2 juta. “Harga ini tergantung, kebutuhan PMI, kalau hanya berangkat aja bisa Rp3 juta saja,” kata Awal.

Awal akan menunggu pemeriksaan terkait laporan yang disampaikan Paschalis. “Yang penting kalau ada anggota saya yang bermain laporkan langsung kepada saya,” kata Awal.

Solusi Ideal PMI Ilegal

Tuntutan ekonomi membuat PMI harus mencari pekerjaan ke Malaysia. Bahkan tidak jebol jalur pelabuhan resmi, mereka mengakali masuk jalur belakang (pelabuhan tikus). Tidak jarang di jalur belakang para pekerja mempertaruhkan nyawa demi keluarga.

Yang terbaru delapan orang PMI dilaporkan tenggelam di perairan Kabil Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pekerja ini hendak masuk ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus di Batam dengan kapal kecil. Nahas, mereka diterjang ombak di tengah laut kemudian tenggelam.

Kejadian seperti hampir lumrah terjadi pada setiap akhir tahun di perairan Batam. Apalagi Kota Batam menjadi transit para pekerja migran ke Malaysia atau Singapura. Selama tahun 2022, BP3MI Kepulauan Riau bersinergi dengan stakeholder terkait telah melaksanakan kegiatan pencegahan pemberangkatan nonprosedural PMI sebanyak 94 kali, dan sejumlah 555 PMI berhasil dihindarkan dari bekerja secara nonprosedural ke luar negeri.

Banyak dari pekerja lebih mengambil cara nonprosedural ketika bekerja ke luar negeri. Menurut para pekerja jalur tersebut lebih mudah dan cepat. Menurut pengakuan salah seorang mafia penyelundupan PMI ilegal, terlalu banyak syarat dan aturan pemerintah yang memberatkan penyalur dan juga para pekerja. Beberapa izin yang memberatkan itu antara lain surat keterangan dari Disnaker, medical, dan pelatihan.

“Apalagi ketika mereka jalur sesuai prosedur yang ada, ada perjanjian harus membayar pelatihan dengan sistem potong gaji selama tiga bulan, kalau potong gaji mereka makan apa, itu yang mereka (pekerja) tidak mau,” katanya.

Begitu juga yang disampaikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang, AKP Awal Syaban Harahap. Ia menyarankan, pemerintah daerah membuat lembaga khusus untuk menampung para korban PMI yang ditolak pergi ke Malaysia. Setelah ditampung, mereka diberikan edukasi bahkan sampai dibantu kekurangan apa yang membuat mereka ditolak. “Jadi apa yang kurang, dicarikan solusinya oleh pemerintah,” kata Awal.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Amingga mengatakan hal yang sama. Menurut Amingga harus ada aturan khusus di Kota Batam sebagai daerah transit PMI yang ingin bekerja ke Malaysia.

Misal saja, ketika pekerja kekurangan administrasi mereka harus kembali ke daerah asal dari Batam untuk mendapatkan surat tertentu. Menurut Amingga, di Batam harus ada pos untuk pengurusan hal seperti itu. “Serta kita perlu payung hukum khusus penempatan PMI di daerah transit,” ujarnya.

BP3MI mencatat terdapat beberapa hambatan perlindungan PMI, diantaranya banyak pelabuhan tikus di Batam, masih kuat ego sektoral hingga maraknya sindikat PMI. Ia mengatakan, seharusnya setiap pekerja harus melengkapi prosedural syarat bekerja di luar negeri yang tertera di pasal 13 dan UU 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran.

“Kami bisa melakukan pencegahan tapi kewenangan terbatas. Tidak seperti teman-teman kepolisian yang bisa menindak langsung.”

Amingga mengatakan, sejatinya BP2MI memproses PMI yang berangkat secara prosedural, bukan menyaring yang ilegal. “Sekarang kalau mereka bilang mau melancong, kami nggak punya hak menghentikan. Jadi selama ini fungsi kami ada di pelabuhan untuk mendata PMI yang pulang,” katanya.


Editor: Mawa Kresna

Sumiati adalah bukan nama sebenarnya. Identitas narasumber disamarkan karena alasan keselamatan. Laporan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Harian Kompas, Batam Pos, Batam News, dan Project Multatuli.

Artikel ini pertama terbit di Project Multatuli. Floresa.co merepublikasi artikel ini menggunakan lisensi Creative Commons.

Baca Juga