Ribut Pilkada Masih Berlanjut

Baca Juga

Mereka semua sudah mendaftarkan gugatannya ke MK. Hanya hingga Selasa (29/12/2015) belum diketahui apakah gugatan mereka diterima MK untuk dilanjutkan ke tingkat persidangan.

Bila diterima MK untuk dilanjutkan ke persidangan, maka mulai 8 Januari 2016, masyarakat Manggarai dan Mabar kembali menyaksikan proses yang menegangkan. Menungggu, seperti apa hasilnya. Apakah hasil dari KPUD tetap sah atau justru dianulir MK.

Proses ini berlangsung hingga Februari 2016 nanti. Selama proses ini berlangsung, ketegangan-ketegangan di masyarakat dan media sosial diperkirakan masih akan terjadi, meski mungkin tensinya tak seperti pada masa kampanye atau pada proses rekapitulasi karena episentrum pertarungan sekarang berpindang ke MK.

Ketegangan-ketegangan mungkin juga masih terjadi pasca putusan MK, karena hasil yang ditetapkan MK yang pasti tidak akan memuaskan semua pihak. Ada pihak yang dirugikan dan ada pihak yang diuntungkan.

Namun, apa pun itu, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

Nah, tugas yang menang adalah menjalankan janji-janji kampanye dan mengayomi semua masyarkat baik yang dulunya mendukung maupun yang tidak. Karena, ketika sudah ditetapkan menjadi bupati dan wakil bupati terpilih, sekat politik seyogiyanya sudah berakhir. (Ardy Abba/Ferdinand Ambo/Petrus D/PTD/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini