Kali Jodo dan Problem Pantai Pede

Baca Juga

Hal ini memperhatikan sejumlah indikator antara lain jumlah penduduk, kualitas penyediaan oksigen dan kualitas penyediaan air bersih.

Fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1988 antara lain sebagai areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan,  sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan, sarana rekreasi, pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara, Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan, tempat perlindungan plasma nutfah, sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro dan mengatur tata air.

Sementara model RTH menurut PerMen PU No.5/PRT/M/2008, adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja.

Lebih penting dari itu, sekurang-kurangnya tiga syarat yang harus diperhatikan dalam RTH antara lain responsive, democratic, meaningful. Responsive artinya sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat. Democratic artinya semua masyarakat, orang paling miskin dan cacat sekalipun, bisa mengakses ruang ini. Sementara, meaningful berarti dalam ruang itu, terjadi relasi-relasi sosial yang mengembangkan hidup masyarakat.

Saking pentingnya keberadaan RTH, kota-kota besar di Indonesia sudah mulai menggalakkan perkembangan ekologis ini. Di Jakarta, misalnya. Kebutuhan RTH ini sangatlah mendesak. RTH yang tersedia sejauh ini hanya sekitar 8 persen saja, masih jauh dari batas normal yakni 30 persen. Karena itu, Pemprov mendorong dan membuka RTH.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini