Kondisi demikian sudah seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pemerintah adalah organ yang sudah dilengkapi berbagai macam sumber daya yang sebenarnya mampu mengatasi persoalan sekelas Pede.
Di daerah lain, RTH dikelolah bermacam pola oleh Pemerintah. Di pantai Kuta, misalnya, pantai itu dikelolah oleh masyarakat desa. Para pedagang bisa dimintai retribusi. Akan tetapi, kerja sama dengan model lain juga bisa dilakukan antara lain dikelolah oleh paguyuban masyarakat atau memanfaatkan organ Pemerintah semisal Dinas koperasi dan Usaha Kecil-Menengah (UKM).
Terkait dengan Pede, ini saatnya pemerintah daerah dan masyarakat mengatakan mampu bertindak otonom. Nah, bukankah ini yang dimaksud Revolusi Mental oleh Pesiden Joko Widodo?
Di Jakarta, Gubernur Ahok sudah mewujudkan hal itu lewat ketegasan sikap dalam polemik di Kali Jodo. Seharusnya, di Mabar, pemerintah melakukan hal yang sama. (Gregorius Afioma/Petrus/ARL/Floresa)