Di taman Suropati, Jakarta, kita bisa menyaksikan bagaimana masyarakat bisa berinteraksi. Karena Tak dipungut biaya, siapapun bisa mengakses tempat ini dan terbuka dua puluh empat jam. Bahkan demi RTH, Gubernur DKI Jakarta, Ahok berani bertarung melawan para preman di Kalijodo.
Determinasi Diri
Yang jelas bahwa tuntutan gara Pantai Pede menjadi RTH adalah penting dan mendesak demi perkembangan sosial dan ekologis kota Labuan Bajo. Ruang ini harus menjadi bebas akses, taman rekreasi, taman hiburan, dan bisa menjadi ruang olahraga.
Tuntutan demikian mempunyai beberapa konsekuensi. Pertama, tuntutan RTH tidak mempunyai hubungan langsung dengan kehendak daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini bukan ranah membicarakan perkembangan ekonomi, tetapi berbicara tentang kualitas hidup yang dibangun. Itu adalah tanggung jawab negara terhadap rakyat yang sudah membayar pajak.
Kedua, proposal PT SIM untuk bangun taman rakyat tetaplah upaya komersialisasi. Karena yang terjadi kemudian adalah setiap orang yang akses ke dalam Pantai Pede dipungut biaya. Model pengelolahannya seperti taman Ancol di Jakarta. Akibatnya, tidak semua rakyat dapat menikmati keindahan pantai Pede, kecuali yang berkesanggupan dari sisi finansial.
Tentu saja, logika RTH tidaklah populer dan masih langka ketika rakyat mengutarakan kebutuhan dan negara perlu melayani tanpa harus meminta PAD dalam pengembaliannya. Namun apakah tuntutan demikian tak ada manfaat sama sekali?