Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Matim Tidak Diberi Dana BOSDA

Baca Juga

Ilustrasi
Ilustrasi

Floresa.co – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO), Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) membenarkan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru komite kepada tiga orang siswi SD. Sanksi pun diberikan untuk guru berinisial SA (bukan AS sebagaimana pernah diberitakan Floresa.co) itu.

Sebelumnya, guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Lengko Tana, Kampung Wae Tanah, Kelurahan Urung Baras, Kecamatan Sambi Rampas itu dilaporkan melakukan pelecehan seksual pada Januari lalu kepada tiga orang siswi di bawah umur yang berinisial SS, ED, dan NR.

Kepala Dinas PPO Matim, Frederika Soch mengatakan, dirinya bersama tim dari Dinas PPO Matim sudah turun ke sekolah tersebut untuk mengecek kebenaran kasus pelecehan tersebut.

“Hasil kunjungan kami kesana, ternyata oknum guru berinisial SA benar-benar melakukan pelecehan terhadap ketiga siswi tersebut”, kata ketika ditemui Floresa.co  di Kantor Bupati Matim, Selasa (7/4/2015).

Ia menjelaskan, SA sering melakukan pelecehan seksual terhadap siswi. “Hanya baru kasus ini saja yang diketahui oleh orang tua murid,” ujarnya.

Akibat kasus ini, SA diberhentikan dari guru penerima dana BOSDA. Saat ini status K2, kata Soch, juga sedang diproses.

“Saya sudah laporkan kepada Pak Sekda (Matheus Ola Beda) dan BKD Matim guna melakukan proses,” katanya.

Ia memastikan, K2 untuk SA tidak akan diproses karena SA telah melakukan tidakan amoral. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini