Menteri Keuangan : Setiap Desa Rata-Rata Terima Rp 750 Juta Dana Desa

Baca Juga

 

Ilustrasi Kehidupan Masyarakat Desa
Ilustrasi Kehidupan Masyarakat Desa

Jakarta, Floresa.co – Pemerintah masih menghitung besaran dana desa yang bakal diterima oleh tiap-tiap desa di seluruh Indoensia tahun ini. Rata-rata dana yang akan diterima masing-masing desa sebesar Rp 750 juta.

Namun realisasinya nanti, jumlah yang diterima setiap desa bakal berbeda-beda tergantung sejumlah indikator yang ditetapkan pemerintah.

Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada sekitar 70.000 desa yang akan menerima dana langsung dari pemerintah pusat tersebut. Pemerintah telah menetapkan sejumlah indikator yang menentukan besaran dana yang akan diterima tiap desa.

Beberapa indikator itu diantaranya adalah jumlah penduduk, luas wilayah, hambatan geografis serta potensi ekonominya. “Kita sekarang sedang menghitung deviasinya agar tidak jauh dari Rp 750 juta,” ujar Bambang, Selasa (13/1/2014) di Istana Negara, Jakarta.

Dengan deviasi itu, menurut Bambang maka perbedaan antara daerah yang menerima dana paling besar, dengan yang paling kecil tidak akan terlalu jauh. Dengan demikian, tidak ada desa yang menerima dana miliaran, sementara desa lainnya jauh lebih rendah.

Pemerintah juga sedang menyiapkan infrastruktur penyaluran dana tersebut. Dana desa nanti akan disalurkan langsung dari rekening Kementerian Keuangan selaku bendahara negara ke masing-masing desa melalui pemerintah daerah.

Agar tak ada kebocoran dalam penyalurannya, perlu ada mekanisme pengawasan sehingga dana tersebut sampai desa dalam jumlah yang pas dan digunakan untuk hal yang benar juga.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan pemerintah akan memberdayakan sejumlah fasilitator, untuk memberi pendampingan di berbagai daerah. Saat ini ada 42.000 fasilitator yang dimiliki pemerintah. Para fasilitator ini sebelumnya adalah pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan.

Fasilitator-fasilitator itu nantinya juga akan mendampingi aparatur desa dalam mengelola anggaran, dan pencatatannya. Ini dilakukan untuk meminimalisasi risko hukum dari pemanfaatan dana desa. (PTD/Floresa)

Terkini