Kali Jodo dan Problem Pantai Pede

Baca Juga

Pertanyaannya, apakah dengan demikian penolakan terhadap PT SIM berakhir? Apakah PT sudah benar-benar mengakomodasi kepentingan masyarakat?

Ruang Terbuka Hijau

Tentu saja, PT SIM yang mengubah rencananya dalam waktu singkat itu adalah upaya rasionalisasi terhadap upaya investasi di Pantai Pede. PT SIM telah salah memahami inti dari penolakan masyarakat selama ini.

Jauh dari hanya sekadar gagasan yang kompromistis, tuntutan elemen masyarakat tentunya berkaitan dengan apa yang negara dapat berikan kepada masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat perkotaan berhak memperoleh kualitas hidup yang memadai. Dengan logika investasi PT SIM, tuntutan ini tidak akan menemukan titik temu.

Apakah yang dimaksud dengan kualitas hidup yang memadai? Perkembangan masyarakat tidak hanya perkembangan ekonomi, tetapi juga perkembangan politik, sosial, perkembangan ekologis dan lain sebagainya.

Terkait Pantai Pede di kota Labuan Bajo ini, perkembangan ekologis dan sosial adalah sesuatu yang penting. Ketika perkembangan ekonomi semakin menggeliat yang terlihat dari keberadaan dan kepadatan hotel dan bangunan mewah, yang tak kalah pentingnya adalah perkembangan ekologis dan sosial, yakni bagaimana kualitas hidup itu harus dibangun. Dalam hal ini, kebutuhan Ruang terbuka hijau adalah kebutuhan yang sangat urgen.

Kebutuhan ruang terbuka hijau bukanlah permintaan yang inkonstitusional. Pentingnya RTH sudah diamandemenkan dalam Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan kota. Minimal ruang terbuka hijau adalah 30 persen dari luas wilayah kota.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini