Privatisasi Pede, TPDI Temukan 13 Kejanggalan MoU Pemprov NTT dengan PT SIM

Baca Juga

Secara legal formal, kata Petrus, lahan Pantai Pede telah beralih hak atas pengelolaan dan beralih fungsi untuk keperluan pembangunan hotel berbintang serta demi kepentingan bisnis PT. SIM terhitung sejak ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dengan PT. SIM.

Lamanya masa pengelolahan, kata dia, selama 25 tahun sejak 23 Mei 2014 sampai April 2039.

Berdasarkan dokumen yang beredar di masyarakat, terdapat dua kali Nota Kesepahaman yang mendahului dan melandasi Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Frans Lebu Raya dengan PT. SIM terkait dengan upaya pengalihan hak pengelolaan dan pengalihan fungsi atas lahan Pantai Pede tersebut.

Berdasarkan kajian TPDI, kata Petrus ada 13 kejanggalan Perjanjian Kerja Sama atau MoU “Bangun Guna Serah” atas lahan Pantai Pede.

Pertama, PT. SIM yang umurnya masih baru dalam bisnis Kepariwisataan, karena baru disahkan sebagai Perusahaan yang berbadan hukum pada tahun 2011, sehingga harus dipandang sebagai orang baru yang belum memiliki jam terbang memadai dalam mengelola barang milik daerah untuk kawasan wisata Labuan Bajo yang bertaraf internasional.

Kedua, PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah dibatalkan berlakunya, tetapi masih tetap dijadikan landasan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Sama ini.

Ketiga, PP No. 27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tertanggal 24 April 2014, tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah, tanggal 23 Mei 2014.

Keempat, UU No. 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Pemda Manggarai Barat sama sekali tidak dijadikan referensi di dalam membuat Perjanjian Kerja Sama dimaksud.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini